KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Ketika PAD Jadi Ukuran, Daerah 3T Tak Terurus

352
×

Ketika PAD Jadi Ukuran, Daerah 3T Tak Terurus

Sebarkan artikel ini
Kondisi infrastruktur publik yang memprihatinkan di wilayah perbatasan Indonesia akibat minimnya alokasi anggaran daerah
Ilustrasi wilayah perbatasan di Indonesia kerap terabaikan dalam distribusi anggaran, berdampak pada kualitas infrastruktur dan layanan dasar.

Logika anggaran yang menempatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai tolok ukur utama kinerja keuangan daerah telah menciptakan ketimpangan struktural yang merugikan wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). Ketika evaluasi fiskal lebih menekankan pada seberapa besar daerah menghasilkan uang daripada pada kebutuhan dasar masyarakatnya, maka wilayah-wilayah dengan kapasitas ekonomi rendah secara sistemik dipinggirkan dari prioritas pembangunan.

 

DI TENGAH semangat desentralisasi dan pemerataan pembangunan, pendekatan fiskal yang menjadikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebagai indikator utama efisiensi keuangan justru memperdalam jurang ketimpangan antara pusat dan pinggiran. Di banyak wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), PAD bukan hanya rendah secara nominal, melainkan juga tidak mencerminkan potensi maupun kebutuhan riil masyarakat setempat. Namun demikian, logika fiskal nasional yang mengutamakan kinerja berbasis PAD tetap diberlakukan secara seragam, seolah semua daerah memiliki kapasitas dan akses yang setara.

Paradoks ini semakin terlihat dalam proses penyusunan dan evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Daerah dengan PAD tinggi dianggap berhasil dan mendapat insentif lebih, sementara daerah 3T dengan PAD rendah justru ditekan untuk “efisien” dalam belanja tanpa mempertimbangkan beban pelayanan dasar dan tantangan geografis. Akibatnya, efisiensi anggaran di daerah 3T seringkali berarti pengurangan belanja pelayanan publik, pemangkasan program pembangunan, dan pembiaran atas ketertinggalan infrastruktur.

Struktur anggaran yang terlalu mengandalkan PAD juga mengabaikan ketimpangan historis dan geografis yang telah lama melekat. Wilayah perbatasan yang terpencil sulit mengembangkan sumber-sumber PAD karena keterbatasan infrastruktur ekonomi dan akses pasar. Namun alih-alih mendapatkan kompensasi fiskal yang proporsional, mereka justru diperlakukan sebagai daerah “berisiko tinggi” dalam pengelolaan keuangan karena tidak mampu mencapai target PAD yang ditentukan dari pusat.

Baca Juga:  Dari Defisit ke Defensif: Bagaimana Rumah Tangga Bertahan Tanpa Jaring Sosial?

Lebih jauh, pendekatan ini memicu kecenderungan manipulatif di level daerah. Beberapa pemerintah daerah mulai menaikkan PAD secara semu melalui pungutan tidak produktif, retribusi yang membebani masyarakat kecil, atau bahkan melalui praktik-praktik nontransparan demi memenuhi ekspektasi pusat. Di sisi lain, daerah yang berintegritas tinggi justru “dihukum” karena tidak mampu menghasilkan PAD besar, meski memiliki tata kelola yang baik.

Ketika PAD dijadikan parameter utama, belanja pembangunan menjadi subordinat dari capaian pendapatan. Wilayah 3T tidak hanya dipaksa untuk hemat, tetapi juga tidak diberi ruang untuk membangun kapasitas fiskal jangka panjang. Tidak ada cukup investasi dalam pendidikan, kesehatan, atau pengembangan ekonomi lokal yang bisa menjadi sumber PAD di masa depan. Artinya, daerah 3T dipaksa untuk tetap dalam lingkaran stagnasi fiskal.

Lebih ironis lagi, kebijakan transfer dana dari pusat seperti Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) yang seharusnya menjadi instrumen koreksi ketimpangan justru kerap didistribusikan dengan formula yang masih mempertimbangkan kontribusi PAD dan kinerja anggaran masa lalu. Padahal, 3T secara struktural tidak punya pijakan awal yang sama dengan kota-kota besar di Jawa atau kawasan industri lainnya.

Reformasi kebijakan fiskal berbasis keadilan teritorial seharusnya dimulai dari pengakuan bahwa kapasitas PAD tidak bisa menjadi tolok ukur utama. Yang dibutuhkan adalah parameter yang mencerminkan kebutuhan dasar, indeks keterisolasian, dan potensi strategis suatu wilayah. Wilayah perbatasan yang menjaga kedaulatan negara dan menjangkau kelompok masyarakat paling rentan seharusnya mendapatkan alokasi dan fleksibilitas anggaran yang lebih besar.

Dengan paradigma seperti itu, efisiensi anggaran tidak lagi dimaknai sebagai pemangkasan, melainkan sebagai optimalisasi belanja untuk memenuhi fungsi sosial dan pembangunan. Bukan sekadar mengurangi angka belanja, tetapi memastikan setiap rupiah membawa dampak nyata bagi masyarakat paling terpinggirkan.

Baca Juga:  Tertib Anggaran, Gagal Keadilan: Rakyat Miskin Jangan Jadi Korban Prioritas Negara

Dalam konteks 3T, efisiensi anggaran harus dibarengi dengan afirmasi fiskal, peningkatan kapasitas birokrasi lokal, dan restrukturisasi indikator evaluasi kinerja. Jika tidak maka kita akan terus menyaksikan bagaimana PAD menjadi pisau bermata dua, alat ukur yang menyingkirkan yang lemah dan senjata bagi yang sudah mapan.

Ketika daerah 3T tak terurus karena tak menghasilkan PAD besar, maka negara secara tidak langsung telah mengabdi pada angka, bukan pada rakyat. Sudah waktunya logika fiskal dibalik, bukan rakyat yang mengejar logika anggaran tetapi anggaran yang menjawab kebutuhan rakyat dimanapun mereka berada.


Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *