Pentingnya Kesadaran Tenaga Pendidik Terhadap Kode Etik Guru yang Profesional

Terbit: oleh -44 Dilihat

Penulis : Amalina


Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang


Jurusan Pendidikan Bahasa Inggris


PENDIDIK merupakan salah satu komponen utama dalam sistem pendidikan yang mengatur output dari proses pendidikan, tidak salah jika dikatakan bahwa seorang guru adalah penentu bagus atau tidaknya output pendidikan yaitu anak didik itu sendiri. Dalam dunia pendidikan proses memanusiakan manusia atau membentuk anak didik yang bermanfaat bagi keluarga, masyarakat ataupun negara diperlukan tenaga pendidik yang benar-benar memiliki keprofesionalan dalam mengajar.

Pendidik merupakan profesi yang sangat mulia dalam Islam, sehingga marwah dan kewibawaan dari pendidik  harus senantiasa dijaga oleh para pendidik. Pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mendewasakan manusia. Dalam proses pendidikan tersebut, peran seorang guru sangat penting dalam mengembangkan dan mencerdaskan generasi bangsa yang berkualitas dan berkarakter.

Dengan demikian, guru dituntut untuk profesional dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Berdasarkan tugas dan fungsi guru dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang tak lain adalah mencapai cita-cita dalam mewujudkan generasi berakhlak mulia dan berbudi karakter sesuai dengan nilai-nilai Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia.

Namun pada kenyataannya sekarang adalah banyak guru melakukan kesalahan yang mengurangi keprofesionalisasi seorang tenaga pendidik. Seperti berita yang kita dengar saat ini di Batam 2 guru SD tertangkap sedang menggunakan sabu-sabu di rumah dinas (sumber: Batam,kompas.com diakses pada tanggal 22 Februari 2019). Berdasarkan kasus tersebut bukan hanya gagal dalam menjadi tauladan bagi anak didik namun juga mencoreng nama baik seorang guru.

Tidak hanya itu kesalahan seorang guru dalam menjaga marwah dan wibawanya sangat banyak kita lihat diluar sana. Maka itu tenaga pendidik dianjurkan untuk mengetahui dan memahami kode etik guru guna meningkatkan profesionalisme. Untuk mengetahui maksud kode etik pendidik secara komprehensif, tentu saja perlu dilihat kembali makna istilah kode etik dan pendidik.

Secara etimologis, istilah kode etik berasal dari dua kata yaitu ‘kode’ dan ‘etik’. Kata kode berasal dari bahasa Prancis yang bermakna norma atau aturan. Sedangkan kata etik berasal dari kata etiquette yang bermakna tata atau tingkah laku (Kunarto, 1997: 322). Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa kode etik merupakan pedoman berisi norma-norma yang harus ditaati oleh suatu profesi tertentu.

Dengan mentaati seperangkat norma-norma tersebut akan bisa menjadikan keberhasilan dapat menjalankan profesinya dengan baik. Jika adanya pelanggaran atau penyelewengan terhadap kode etik guru maka secara tidak langsung telah mengikis marwah seorang gur dan berhak diberikan hukuman yang sesuai dengan pelanggaran.  Dalam era modern, kode etik pendidik telah dirumuskan.

Tetapi tampaknya masih belum optimal untuk mampu menjaga marwah pendidik. Sehingga diperlukan solusi atas problem tersebut, diantaranya dari para pemikir pendidikan Islam. Dalam lintasan sejarah pendidikan Islam, banyak ditemukan pendapat dalam pendidikan Islam. Mereka telah memformulasikan dengan baik terkait dengan Kode Etik pendidik.

Dari pemikiran para tokoh pendidikan Islam, dapat dipahami bahwa kode etik pendidik secara garis besar ada tiga hal utama, pertama, terkait dengan keharusan meluruskan niat sebagai pendidik dengan senantiasa meningkatkan kualitas ketakwaan kepada Allah karena mendidik merupakan ibadah. Kedua, harus senantiasa menjaga profesinya dengan memperbaiki kepribadian dengan akhlak yang mulia. Dan ketiga, senantiasa meningkatkan profesionalitasnya sebagai pendidik. Guna danya kode etik sebagai pegangan bagi seorang guru namun kode etik juga memiliki tujuan yakni sebagai berikut :

  1. Untuk menjunjung tinggi martabat profesi Dalam hal ini kode etik dapat menjaga pandangan dan kesan dari pihak luar atau masyarakat, agar mereka jangan sampai memandang rendah atau remeh terhadap profesi yang bersangkutan. Oleh karenanya, setiap kode etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak-tanduk atau kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi terhadap dunia luar. Dari segi ini, kode etik juga sering disebut kode kehormatan.
  2. Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota profesi guru yang dimaksud kesejahteraan di sini meliputi kesejahteraan lahir (material) maupun kesejahteraan batin (spiritual atau mental). Dalam hal ini kesejahteraan lahir pada anggota profesi, kode etik umumnya memuat larangan-larangan kepada anggotanya untuk melakukan perbuatanperbuatan yang merugikan kesejahteraan para anggotanya.
  3. Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi Tujuan lain Kode Etik dapat juga berkaitan dengan peningkatan kegiatan pengabdian profesi, sehingga bagi para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung jawab pengabdiannya dalam melaksanakan tugasnya. Oleh karena itu, kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan para anggota profesi dalam menjalankan tugasnya.
  4. Untuk meningkatkan mutu profesi Untuk meningkatkan mutu profesi kode etik juga memuat normanorma dan anjuran agar para anggota profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu pengabdian para anggotanya.
  5. Untuk meningkatkan mutu organisasi profesi, maka diwajibkan kepada semua anggota untuk secara aktif berpartisipasi dalam membina organisasi profesi dan kegiatan yang dirancang organisasi. Yakni, PGRI, sehingga PGRI tetap berwibawa di dalam masyarakat dan tetap berfungsi sebagai wadah profesi yang dapat menghimpun dan memecahkan masalah-masalah prinsip, sehingga peranan dan kedudukan guru berfungsi sebagaimana mestinya.

Menjadi seorang guru memang tidak mudah dan tidak semua orang mampu menjadi seorang guru yang profesional. Apalagi menghadapi aneka ragam tingkah anak didik, namun dengan adanya kesadaran terhadap kode etik guru sebagai pegangan untuk menjadi seorang guru yang profesional sangat membantu dan mengkontrol guru baik dalam bersikap kepada murid maupun bersosialisasi dengan masyarakat.

Gurur adalah tugas yang mulia maka sangat disayangkan jika guru tidak mampu menjadi tauladan bagi anak didik dan masyarakat lingkungannya. kode etik merupakan pedoman yang dapat dijadikan sebagai pedoman bagi guru dalam mendidik, kode etik bukan sebagai pengekang bagi guru karna didalamnya tidak lain berisi aturan yang dapat meningkatkan profesionalisme guru.

Untuk itu guru diwajibkan mengetahui dan memahami kode etik tenaga pendidik serta menerapkan di lingkungan sekolah dan masyarakat apalagi dalam proses belajar-mengajar. (KP).


Kiriman Pembaca Koran Perbatasan, Senin 27 Mei 2019


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *