KEUANGANOPINISALAM PERBATASAN

Perbatasan Terabaikan dalam Proyek Prioritas APBN

416
×

Perbatasan Terabaikan dalam Proyek Prioritas APBN

Sebarkan artikel ini
Pemandangan desa perbatasan Indonesia dengan infrastruktur rusak, jalan tanah yang berlubang, dan bangunan pelayanan publik yang terbengkalai, mencerminkan ketimpangan pembangunan akibat proyek prioritas APBN yang tidak menyentuh wilayah 3T.
Ilustrasi kondisi fasilitas publik yang minim di wilayah perbatasan menunjukkan absennya proyek prioritas APBN yang menyentuh kebutuhan dasar masyarakat.

Di balik deretan megaproyek yang dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), wilayah perbatasan justru terus tertinggal. Janji pemerataan pembangunan sering kali hanya berhenti pada narasi pusat. Ketika prioritas anggaran difokuskan pada kawasan metropolitan, daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) semakin kehilangan peluang untuk tumbuh dan berkembang setara.

 

Pembangunan untuk Siapa?

Proyek strategis nasional (PSN) menjadi wajah utama APBN. Mulai dari jalan tol, kereta cepat, hingga infrastruktur digital, nyaris seluruhnya terpusat di Pulau Jawa dan kota-kota besar di Sumatra atau Sulawesi. Wilayah 3T, yang secara geografis berada di garis depan kedaulatan Indonesia, justru jarang disebut dalam peta pembangunan prioritas.

Padahal, menurut kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), lebih dari 60% kebutuhan dasar di wilayah perbatasan masih belum terpenuhi secara memadai. Akses jalan rusak, konektivitas terbatas, dan pelayanan publik minim. Namun alokasi proyek nasional tetap menjauh dari kebutuhan nyata tersebut. Ketimpangan ini bukan hanya menciptakan disparitas pembangunan, tetapi juga mempertajam ketidakadilan sosial antarwilayah.

Ketika Perbatasan Bukan Prioritas

Realisasi proyek prioritas APBN kerap tidak memperhitungkan urgensi wilayah perbatasan. Logika anggaran yang berbasis pada potensi ekonomi dan daya serap fiskal membuat wilayah dengan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) rendah otomatis tersingkir. Ini menyebabkan efek bola salju: tanpa investasi strategis, daya saing tak akan tumbuh, dan ketertinggalan akan terus berlangsung.

Padahal, konstitusi dengan tegas menyatakan bahwa pembangunan harus dilaksanakan secara adil dan merata. Tapi dalam praktik, prinsip equity (keadilan) dikalahkan oleh pertimbangan efisiensi dan return on investment. Akibatnya, wilayah 3T tidak hanya kekurangan infrastruktur, tetapi juga kehilangan kesempatan menjadi bagian dari lompatan pembangunan nasional.

Baca Juga:  Siapa yang Layak Dilayani Negara? Kebijakan Publik yang Pilih Kasih

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *