Utang negara yang kian membengkak telah menimbulkan konsekuensi serius bagi pemerataan pembangunan di Indonesia. Wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T) kembali menjadi pihak yang paling dirugikan ketika ruang fiskal semakin sempit akibat prioritas pembayaran bunga dan cicilan utang. Alih-alih menjadi instrumen percepatan pembangunan, utang justru memperkuat pola ketimpangan struktural yang telah lama mengakar.
DALAM teori ekonomi publik, utang negara dapat menjadi alat untuk mendorong pertumbuhan, asalkan digunakan untuk pembiayaan proyek produktif yang berdampak luas. Namun, realita menunjukkan bahwa pembengkakan utang Indonesia dalam beberapa tahun terakhir lebih banyak menggerus kemampuan negara dalam membiayai program sosial dan pembangunan di daerah terpencil.
Pemerintah sering berargumen bahwa rasio utang terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih aman. Akan tetapi, angka itu tidak menceritakan keseluruhan cerita. Yang jarang disorot adalah proporsi pembayaran bunga dan cicilan yang terus meningkat, menyedot porsi besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Pada akhirnya penghematan justru diterapkan pada sektor yang dianggap tidak mendesak secara ekonomi dan 3T kerap masuk dalam kategori ini.
Ketika utang negara membesar, kebijakan fiskal menjadi lebih defensif. Alokasi untuk infrastruktur dasar di 3T seperti dermaga rakyat, sekolah, puskesmas, dan jaringan internet sering kali ditunda atau dibatalkan. Ironisnya, wilayah ini bukan hanya jauh dari pusat pemerintahan, tetapi juga memiliki peran strategis bagi kedaulatan negara. Ketidakseriusan dalam membangun 3T dapat memperlebar kesenjangan ekonomi sekaligus melemahkan integrasi nasional.
Lebih dari itu, beban utang yang membengkak menciptakan efek psikologis pada perencanaan anggaran. Pemerintah cenderung fokus pada proyek-proyek yang dapat segera memberikan return ekonomi atau politik dalam jangka pendek, biasanya di wilayah perkotaan atau daerah dengan potensi investasi besar. Akibatnya, 3T tidak hanya terpinggirkan secara geografis, tetapi juga dalam logika kebijakan publik.










