“Tuduhan wartawan abal-abal oleh akun anonim dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Natuna, dan aparat penegak hukum diminta segera mengungkap identitas pelaku.”
Pemimpin Redaksi Koran Perbatasan, Amran, menegaskan tuduhan wartawan abal-abal yang disampaikan akun anonim bernama “Anna Chapman” dalam grup WhatsApp publik di Kabupaten Natuna merupakan ancaman serius terhadap kebebasan pers. Ia meminta aparat penegak hukum segera mengusut identitas pelaku dan memastikan perlindungan terhadap kredibilitas insan pers di daerah perbatasan.
NATUNA – Pernyataan tersebut disampaikan oleh akun tanpa identitas jelas dalam grup WhatsApp “Berita Natuna Grup CCTV-Nya Masyarakat Natuna” yang memiliki lebih dari 1.000 anggota. Akun itu menyebut adanya oknum wartawan abal-abal yang dianggap merusak dan menghambat pembangunan Natuna, serta mengaitkannya dengan rezim lama yang disebut korup.
Amran menilai tuduhan tersebut berbahaya karena tidak menyebutkan identitas individu secara jelas, sehingga berpotensi menyerang seluruh profesi wartawan di Natuna. “Menyebut wartawan tanpa menyebutkan orangnya langsung berarti menuduh satu wadah besar insan pers Natuna abal-abal,” tegas Amran.
Ia menilai tuduhan tersebut mencederai prinsip demokrasi, karena pers merupakan salah satu pilar utama dalam sistem demokrasi. “Ini mencederai demokrasi karena menganggap pilar pers Natuna abal-abal,” ujarnya.
Menurutnya, penyebaran tuduhan tersebut dalam grup publik dengan jumlah anggota besar merupakan bentuk provokasi terbuka yang dapat mempengaruhi opini masyarakat. “Ini bentuk provokasi nyata dan terbuka karena disampaikan dalam grup terbuka yang jumlahnya mencapai lebih dari 1.000 anggota,” katanya.
Amran yang telah aktif menulis di Natuna sejak tahun 2004 mengaku baru pertama kali menemukan tuduhan seperti itu terhadap wartawan di daerah tersebut. “Saya wartawan dan sudah aktif menulis di Natuna sejak tahun 2004. Baru hari ini ada pihak yang menyebut wartawan di Natuna abal-abal,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa mayoritas wartawan di Natuna telah memiliki sertifikasi kompetensi resmi melalui Uji Kompetensi Wartawan (UKW). “Dibandingkan daerah lain, wartawan di Natuna sekitar 99 persen sudah ber-UKW. Bahkan karya jurnalistik wartawan Natuna sudah beberapa kali memenangkan lomba karya jurnalistik tingkat nasional. Artinya kualitasnya sudah teruji,” jelasnya.
Amran juga menilai admin grup memiliki tanggung jawab atas narasi yang beredar di dalam grup tersebut. “Admin grup harus bertanggung jawab terhadap anggota grup yang memuat narasi liar,” tegasnya.
Ia meminta pihak yang membuat tuduhan tersebut segera memberikan klarifikasi secara terbuka dan bertanggung jawab atas pernyataannya. “Saya meminta pertanggungjawaban serius kepada pihak yang membuat tulisan tersebut,” ujarnya.
Selain itu, Amran mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak memiliki dasar jelas. “Saya berharap masyarakat tidak terprovokasi dengan pernyataan sepihak tanpa bukti dan data yang dapat merusak citra pers Natuna,” katanya.
Ia juga meminta aparat penegak hukum untuk segera mengungkap identitas akun anonim tersebut. “Saya berharap aparat penegak hukum mengusut siapa ‘Anna Chapman’ agar tuduhan tersebut dapat diklarifikasi secara terbuka,” pungkasnya.
Sementara Doni Papilius, Pimpinan Redaksi bursakota.co.id, menegaskan bahwa kritik terhadap kerja jurnalistik merupakan hal yang sah dalam sistem demokrasi. Namun, kritik tersebut harus berbasis fakta dan disampaikan melalui mekanisme yang benar.
“Jika ada dugaan pelanggaran, ada lembaga resmi yang berwenang menilai. Bukan melalui stigma atau opini sepihak yang justru merusak kepercayaan publik,” ujarnya.
Dalam sistem pers nasional, profesi wartawan dilindungi dan diawasi melalui mekanisme yang jelas, salah satunya melalui Dewan Pers sebagai lembaga independen yang berwenang menangani pengaduan, sengketa pers, serta penegakan kode etik jurnalistik.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers juga tidak mengenal istilah “wartawan abal-abal”. Regulasi tersebut justru mengatur standar profesionalisme wartawan, hak jawab, hak koreksi, serta mekanisme penyelesaian sengketa secara adil dan transparan.
Jika terdapat dugaan pelanggaran etik, pihak yang dirugikan memiliki hak untuk menempuh jalur resmi, bukan melalui penyebaran narasi yang berpotensi mendiskreditkan profesi secara kolektif.
Pers adalah Pilar Demokrasi, Bukan Penghambat Pembangunan
Pers memiliki fungsi strategis sebagai penyampai informasi, sarana kontrol sosial, serta pengawas jalannya pemerintahan. Dalam sistem demokrasi yang sehat, pers yang kritis justru menjadi bagian penting dalam memastikan transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Lebih lanjut, Doni yang juga merupakan Ketua SMSI Natuna menegaskan kritik harus disampaikan secara bertanggung jawab, berbasis fakta, dan tidak menyerang profesi secara umum tanpa bukti yang jelas.
“Ruang publik yang sehat adalah ruang yang terbuka bagi kritik dan perbedaan pendapat, bukan ruang yang dipenuhi stigma dan delegitimasi, apalagi menyebar ujaran kebencian terhadap profesi wartawan,” ujarnya.
Di sisi lain, Doni juga mengimbau masyarakat agar bijak dalam menerima serta menyebarkan informasi, terutama di era digital yang memungkinkan penyebaran narasi tanpa verifikasi secara cepat dan luas.
Ia mengingatkan bahwa penyebaran informasi yang tidak akurat atau berpotensi mencemarkan nama baik dapat menimbulkan konsekuensi hukum.
Menurutnya, menjaga integritas pers dan kualitas ruang publik merupakan tanggung jawab bersama, demi memastikan demokrasi tetap sehat dan pembangunan daerah berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (KP).
Laporan: Dayat










