TANJUNGPINANG – Terkait dengan adanya dugaan tindak pidana “Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu” sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 242 ayat (1) KUHPidana
Tag: Pemberitahuan Penetapan Tersangka Terhadap Saksi Pemberi Keterangan Palsu di Persidangan
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.