LANGKAH Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD), H. Suryanto, SE, MA yang menyebut data SiLPA Rp70 miliar pada portal Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) Kemenkeu hanyalah sebuah estimasi murni, memicu reaksi keras dari meja redaksi koranperbatasan.com. Upaya klarifikasi tersebut dinilai justru menunjukkan lemahnya akurasi perencanaan keuangan daerah serta inkonsistensi Pemda dalam menyajikan data kepada publik dan negara di awal masa jabatan baru ini.
Redaksi koranperbatasan.com, menegaskan bahwa SIKD merupakan instrumen resmi negara yang dilindungi undang-undang dan menjadi acuan tunggal pengambilan kebijakan nasional. Jika data yang diunggah secara sadar oleh Pemda ke portal resmi Kementerian Keuangan kini disebut tidak utuh dan berpotensi memicu kegaduhan saat dikritik media, maka muncul pertanyaan besar mengenai integritas laporan keuangan yang disetor Pemda Natuna kepada Pemerintah Pusat.
Data Rp70 miliar itu bukan angka yang jatuh dari langit. Itu adalah angka yang tertuang dalam produk hukum resmi, yaitu Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang disahkan pada 30 Desember 2024. Sebagai Bupati yang menjabat periode 2025-2030, Cen Sui Lan memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan setiap angka yang dilaporkan ke pusat adalah data yang kredibel, bukan sekadar coretan estimasi yang melesat jauh hingga Rp66 miliar.
Menanggapi dalih Pemda bahwa dana tersebut belum ditransfer oleh pusat sehingga tidak ada potensi dibungakan di bank, Redaksi koranperbatasan.com membongkar kejanggalan logika akuntansi Pemda menggunakan aturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran) secara eksplisit didefinisikan sebagai selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran selama satu periode pelaporan.
Artinya, SiLPA wajib berbasis pada realisasi kas yang sudah masuk ke rekening daerah. Jika benar dana tersebut faktanya belum ditransfer oleh pemerintah pusat ke kas daerah, maka secara aturan dana itu berstatus sebagai piutang pendapatan, bukan SiLPA. Lantas mengapa Pemda berani mencantumkan angka 70 miliar tersebut sebagai SiLPA dalam kolom Penerimaan Pembiayaan di portal SIKD Kemenkeu? Memasukkan angka yang fisiknya tidak ada di kas sebagai SiLPA merupakan pelanggaran terhadap standar akuntansi pemerintahan dan bentuk penyesatan informasi dari pihak Pemda sendiri kepada publik dan negara.
Redaksi juga menyoroti kejanggalan administratif dalam klarifikasi Pemda. Jika memang telah dilakukan penyesuaian angka SiLPA menjadi Rp4 miliar melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2025, seharusnya data tersebut sudah terperbarui secara sistem di portal pusat. Faktanya, hingga saat ini data di portal SIKD masih menampilkan angka Rp70 miliar. Kondisi ini semakin ironis ketika portal resmi natunakab.go.id justru mendadak tidak dapat diakses saat publik ingin melakukan verifikasi data secara mandiri pada jam 03.00 WIB dini hari (25/01/2026).
Klarifikasi BPKPD justru membingungkan publik. Di satu sisi mereka mengakui mengunggah data itu sebagai kewajiban aturan Menkeu, namun di sisi lain mereka menyebut data tersebut menyesatkan saat Redaksi mengutipnya. Seharusnya Pemda konsisten, jangan jadikan sistem negara sebagai kambing hitam atas ketidakmampuan daerah dalam menyajikan angka final yang akurat. Jika data di SIKD dianggap menyesatkan, maka yang menyesatkan adalah pihak yang mengisi dan mengunggah data tersebut, bukan media yang menjalankan fungsi pengawasan.
Selisih angka yang sangat mencolok antara laporan resmi Rp70 miliar dengan klaim pasca audit Rp4 miliar menjadi poin krusial yang terus dikawal Redaksi. Bagi koranperbatasan.com, fungsi pers sebagai kontrol sosial adalah memastikan setiap rupiah uang rakyat dihitung dengan presisi oleh pemimpin yang baru menjabat. Redaksi menegaskan bahwa transparansi publik adalah kunci meredam kegaduhan, bukan dengan menyalahkan media yang merujuk pada data resmi milik negara.
Redaksi koranperbatasan.com menyatakan tetap berdiri tegak pada editorial awal yang berbasis pada data publik milik negara. Jika Pemda Natuna merasa data di portal resmi Kemenkeu itu menyesatkan, silakan layangkan protes ke Kementerian Keuangan, bukan kepada media yang menjalankan tugasnya membedah transparansi anggaran daerah di bawah kepemimpinan Bupati Cen Sui Lan.
BACA JUGA: Mengejar Bunga di Atas Penderitaan Rakyat, Menggugat SiLPA 70 Miliar Natuna
LAMPIRAN KLARIFIKASI PEMKAB NATUNA
Melalui Portal Resmi natunakab.go.id (dimuat secara utuh oleh Redaksi untuk menjaga keterbukaan informasi publik)
Warta Kominfo – Pemerintah Kabupaten Natuna memberikan klarifikasi resmi atas pemberitaan Redaksi Koran Perbatasan yang terbit pada 24 Januari 2025 berjudul “Mengejar Bunga di Atas Penderitaan Rakyat, Menggugat SiLPA 70 Miliar Natuna”. Pemerintah Daerah menegaskan bahwa informasi yang disajikan dalam pemberitaan tersebut tidak mencerminkan kondisi keuangan daerah secara utuh dan tidak didukung oleh data yang telah terverifikasi.
Melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah ( BPKPD ) Kabupaten Natuna, H. Suryanto, SE, MA menyampaikan bahwa data yang dimuat dalam Sistem Informasi Keuangan Daerah (SIKD) bersumber dari Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 4 Tahun 2024 tentang APBD Tahun Anggaran 2025 yang ditetapkan pada 30 Desember 2024. Data tersebut diunggah ke SIKD sebagai kewajiban setiap pemerintah daerah sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil dan Dana Alokasi Umum.
“Sesuai ketentuan, SIKD merupakan sistem yang mendokumentasikan, mengadministrasikan, dan mengolah data pengelolaan keuangan daerah menjadi informasi bagi masyarakat serta bahan pengambilan keputusan pemerintah. Namun demikian, data SiLPA yang ditampilkan dalam SIKD merupakan data APBD murni sebelum dilakukan efisiensi, karena angka SiLPA yang tercantum dalam Perda APBD masih berupa estimasi perencanaan, bukan angka final” ujar Suryanto yang di hubungi wartakominfo, Sabtu (24/1/2026).
Estimasi SiLPA tersebut disusun dalam rangkaian proses perencanaan APBD yang dimulai sejak tahapan RKPD, KUA, PPAS, RAPBD hingga APBD ditetapkan, yang telah berlangsung sejak minggu pertama Juli 2024. Estimasi dimaksud merupakan asumsi posisi kas per 31 Desember 2024 yang mencakup RKUD, rekening BLUD, rekening BOS, serta rekening FKTP (Puskesmas).
Lebih lanjut dijelaskan Suryanto, pada akhir Desember 2024 Pemerintah Pusat tidak menyalurkan kurang bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2023, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 89 Tahun 2025 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Tahun 2024. Kondisi ini berpengaruh langsung terhadap realisasi kas daerah. Sementara itu, data APBD yang ditampilkan pada portal djpk.kemenkeu.go.id merupakan data APBD murni sebelum efisiensi dan tidak diperbarui berdasarkan perubahan Peraturan Kepala Daerah maupun perubahan APBD.
Setelah pelantikan Kepala Daerah periode 2025–2030, Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE 900.1.3/6629.A/SJ dan Nomor SE-1/MK.07/2024 tanggal 11 Desember 2024, yang memerintahkan seluruh kepala daerah untuk melakukan efisiensi APBD akibat penyesuaian Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), termasuk penyelesaian kurang bayar dan lebih bayar.
Kebijakan tersebut diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tanggal 22 Januari 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Sebagai tindak lanjut, Menteri Keuangan menetapkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 yang mengatur penyesuaian alokasi TKDD, antara lain pada DAU bidang Pekerjaan Umum, DAK Fisik, serta pemotongan DBH kurang bayar sebesar 50 persen dari alokasi seharusnya. Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900/833/SJ tanggal 23 Februari 2025 tentang penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Bupati Natuna melakukan penyesuaian APBD melalui Peraturan Bupati Natuna Nomor 54 Tahun 2025, yang mengatur perubahan kedua atas penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025. Penyesuaian ini dilakukan akibat pengurangan TKDD sekaligus penyesuaian SiLPA dari estimasi awal sekitar 70 miliar rupiah menjadi sekitar 4 miliar rupiah, yang sebagian besar berasal dari SiLPA BLUD.
Penyesuaian tersebut kemudian ditampung dalam Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 9 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, dengan SiLPA yang dialokasikan merupakan SiLPA yang telah diaudit oleh BPK RI.
Suryanto menegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2024 telah memuat SiLPA hasil audit BPK RI secara transparan dan akuntabel, serta telah dipublikasikan melalui berbagai media dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat. Dengan demikian, ia menilai bahwa pemberitaan yang menyebutkan adanya “SiLPA 70 miliar” sebagai kondisi faktual tanpa menjelaskan konteks perencanaan, penyesuaian kebijakan nasional, serta mekanisme audit merupakan informasi yang tidak utuh dan berpotensi menyesatkan publik.
Selaku kepala badan yang menangani masalah pengelolaan keuangan, Suryanto berharap agar setiap pemberitaan dapat mengedepankan prinsip akurasi, verifikasi lintas sumber, dan keberimbangan, serta memberikan ruang klarifikasi kepada pihak terkait sesuai kaidah jurnalistik yang profesional. (KP).
Editorial Redaksi Koran Perbatasan, Minggu 25 Januari 2026










