Disdukcapil Tanggamus Gelar Sosialisasi Permendagri Nomor 102

Terbit: oleh -32 Dilihat

TANGGAMUS (KP),- Pemerintah Kabupaten Tanggamus melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), menggelar Sosialisasi Permendagri Nomor 102 Tahun 2019 tentang Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Tahun 2020, di Ruang Rapat Utama, Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Selasa, 24 November 2020.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Bupati Tanggamus, Hi. AM. Syafi’i, Dandim 0424/Tanggamus, Letkol Inf. Arman Aris Sallo, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, Kepala Disdukcapil Kabupaten Tanggamus, Maradona, Perwakilan Polres Tanggamus, Ketua Pengadilan Agama, Kepala BPS, Kepala BPJS Tanggamus serta Kepala OPD terkait.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Hi. AM. Syafi’i, mengatakan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, dinyatakan bahwa data dan dokumen kependudukan wajib disimpan dan dilindungi oleh Negara.

Wabub menyebutkan dalam hal ini, Menteri Dalam Negeri sebagai Penanggung Jawab memberikan hak akses kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai penyelenggara untuk memasukkan, menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan menghapus serta mencetak data, mengcopy data dan dokumen kependudukan.

Wabup menjelaskan, data kependudukan tersebut digunakan untuk semua keperluan, seperti, pelayanan publik, perencanaan pembangunan, penganggaran, demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.

“Mengingat pentingnya kegunaan pemanfaatan data kependudukan ini, seluruh perangkat daerah perlu  melakukan perjanjian kerja sama dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil,” jelasnya.

Hal ini lanjut Wabub menjelaskan, sesuai dengan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang menegaskan bahwa dalam perencanaan pembangunan daerah harus didasarkan pada data dan informasi yang akurat dan dapat dipertanggung jawabkan, baik menyangkut masalah kependudukan, masalah potensi sumberdaya daerah maupun Informasi lainnya.

Untuk itu, Wabup menyampaikan terima kasih kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung yang telah berkenan memberikan sosialisasi terkait Pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Data Kependudukan.

Sementara itu pada kesempatan sama, Kepala Disdukcapil Provinsi Lampung, Achmad Saefullah, menyampaikan apresiasinya atas kerja keras yang dilakukan Disdukcapil Tanggamus tentang data kependudukan.

“Tujuan kedatangan kami ke Tanggamus adalah untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 102 Tahun 2019. Untuk menaikkan level disdukcapil harus ada kerja keras dengan OPD terkait mengenai data kependudukan tersebut,” pungkasnya.

Dalam kesempatan itu dilakukan juga Penandatanganan Perjanjian Kerja sama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanggamus dengan Bappelitbang dan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak dan Keluarga Berencana, yang disaksikan oleh Wakil Bupati dan Kepala Dinas Dukcapil Provinsi Lampung. (KP).


Laporan : Arzal

Editor : Rid


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *