HUKUMTANJUNGPINANG

Ramadan Tiba Usaha Hiburan Diatur Ketat

2
×

Ramadan Tiba Usaha Hiburan Diatur Ketat

Sebarkan artikel ini
Surat Edaran Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya selama Ramadan 1447 H/2026 M

“Pemko Tanjungpinang resmi mengatur jam operasional tempat hiburan, rumah makan, dan usaha sejenis selama Ramadan 1447 H guna menjaga ketertiban dan menghormati ibadah umat Muslim.”

Wali Kota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah, S.H., menetapkan Surat Edaran Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan atau sejenisnya selama Ramadan 1447 H/2026 M yang berlaku bagi seluruh pelaku usaha di Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – Surat edaran yang ditandatangani pada 13 Februari 2026 tersebut ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warnet, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.

Dalam aturan tersebut ditegaskan, untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Syawal 1447 H, pemilik usaha karaoke, bilyar, serta game online/playstation/warnet wajib menutup usahanya selama tujuh hari. Penutupan dilakukan dua hari di awal Ramadan (akhir Syaban dan 1 Ramadan), satu malam pada 17 Ramadan (Nuzulul Quran), serta empat hari di akhir Ramadan hingga 3 Syawal.

Selama Ramadan, usaha karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00-16.00 WIB dan 21.00-24.00 WIB. Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper ditutup selama Ramadan hingga 3 Syawal. Pengecualian diberikan bagi fasilitas hiburan di hotel yang dapat beroperasi pada pukul 21.00-24.00 WIB.

Untuk rumah makan, restoran, pujasera, serta kafe yang memiliki fasilitas hiburan, hanya diperkenankan memutar musik tanpa aktivitas bernyanyi dengan volume yang tidak mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus pada pukul 21.00-24.00 WIB. Rumah makan tetap diperbolehkan beroperasi seperti biasa dan tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup.

Selain itu, selama bulan Ramadan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras/minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak. Setelah Ramadan, ketentuan penjualan minuman tersebut tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:  Rencana Lelang Tepi Laut, Pemko Tanjungpinang Minta Hak Akses Publik Tak Hilang

Dalam surat edaran tersebut juga ditegaskan bahwa pelaku usaha yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya menjaga ketertiban umum, menghormati nilai-nilai keagamaan, serta menciptakan suasana Ramadan yang kondusif di Kota Tanjungpinang. (KP).


Laporan: Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *