“Tempat usaha pijat di kawasan Air Raja, Tanjungpinang Timur, menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan praktik prostitusi terselubung.”
Sebuah tempat usaha pijat bernama Venus Massage di kawasan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menjadi sorotan masyarakat setelah muncul dugaan praktik prostitusi terselubung yang disebut-sebut berlangsung di lokasi tersebut.
TANJUNGPINANG – Aktivitas sebuah usaha pijat di wilayah Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, tengah menjadi perbincangan warga. Nama Venus Massage disebut-sebut tidak hanya menyediakan layanan relaksasi, tetapi diduga menjadi lokasi praktik prostitusi terselubung.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber menyebutkan, aktivitas di lokasi tersebut berlangsung hingga larut malam. Mobil keluar-masuk secara bergantian, tamu datang silih berganti, serta tarif layanan yang disebut-sebut tidak lazim untuk sekadar pijat biasa.
Beberapa warga sekitar mengaku merasa resah dengan aktivitas tersebut. Namun, sebagian memilih tidak memberikan keterangan secara terbuka.
Jika dugaan ini benar, maka persoalan tersebut bukan sekadar pelanggaran ringan. Praktik prostitusi terselubung dapat berpotensi melanggar Peraturan Daerah, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), bahkan berimplikasi pada dugaan eksploitasi perempuan apabila terdapat unsur pemaksaan atau perantara.
Sorotan publik pun mengarah kepada aparat wilayah, khususnya Polsek Tanjungpinang Timur, untuk melakukan langkah klarifikasi dan penelusuran. Lokasi usaha tersebut disebut berada di kawasan yang cukup terbuka dan mudah diakses.
Sebagai institusi penegak hukum, Polres Tanjungpinang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan, pemeriksaan, hingga penindakan apabila ditemukan unsur pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola Venus Massage maupun dari aparat kepolisian setempat terkait dugaan tersebut.
Masyarakat berharap aparat dapat melakukan klarifikasi secara transparan. Jika terbukti ada pelanggaran, penindakan tegas diminta dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, hasil pemeriksaan juga diharapkan disampaikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik. (KP).
Laporan: Ides










