Sarat Kepentingan, Pendukung Salah Satu Calon Minta Pilkakam Sungai Nibung Digelar Ulang

Terbit: oleh -41 Dilihat
Suasana-protes-atas-hasil-akhir-Pilkakam-serentak-di-Kampung-Sungai-Nibung

TULANG BAWANG (KP),- Sebagaimana kita ketahui bersama pada Hari Kamis, 12 Desember 2019 di Kabupaten Tulang Bawang menyelengarakan Pilkakam Serentak. Salah satu kampung yang ikut menyelengarakan Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) yaitu, Kampung Sungai Nibung Kecamatan Dente Teladas.

Proses penyelengaraan Pilkakam di Kampung Sungai Nibung diduga syarat kecurangan dan melanggar serta bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan yang berakibat penyelengaraan Pilkakam Kampung Sungai Nibung cacat hukum dan ditolak oleh Calon Kepala Kampung serta para penduduk kampung/warga masyarakat yang memiliki hak pilih.

Adapun fakta hukum dugaan kecurangan yang telah terjadi adalah sebagai berikut :

  1. Bahwa pemilih yang berhak memilih sebagaimana diatur dalam ketetuan UU No.6 tahun 2014 tentang Desa pasal 35 wajib ditetapkan sebagai pemilih tetapi tidak ditetapkan oleh panitia sebagai pemilih sedangkan orang-orang/para warga masyarakat tersebut merupakan penduduk asli Kampung Sungai Nibung dapat dibuktikan keabsahnya dengan KTP dan KK sehingga banyak penduduk desa/penduduk kampung tidak ditetapkan sebagai pemilih atau tidak masuk DPT sedangkan pemilih yang tidak diberikan surat undangan merugikan calon lainya.
  2. Bahwa meskipun penduduk Kampung Sungai Nibung/warga masyrakat yang telah ditetapkan dalam daftar DPT berjumlah 10.170 akan tetapi yang hadir dan menggunakan hak pilih hanya 6.040 orang/ 6.040 suara saja akibat tidak diberikan surat undangan pemungutan suara secara merata kepada para pemilih yang terdaftar di  DPT berjumlah 10.170 pemilih atau diduga undangang hanya diberikan oleh panitia kepada pemilih untuk kepentingan calon tertentu saja.
  3. Panitia juga tidak mengumumkan DPT sebagaimana ketentuan yang diatur Perbup No 28 tahun 2019 pasal 17 ayat (1) dan ayat (2).
  4. Bahwa ada sebagian pula undangan yang diberikan tidak sesuai dengan nama pemilih atau undangan atas nama orang lain dan ada juga undangan tanpa tanda tangan Ketua Panitia dan tidak di setempel serta waktu panitia memberikan undangan pemungutan suara tidak berpedoman ketentuan yang diatur dalam Perbup No 28 tahun 2019 pasal 42 ayat (2).
  5. Bahwa ada duga upaya oknum tokoh yang membawa pergi pemilih keluar kota menjelang H-1 pelaksanaan pemungutan suara yaitu pada hari Rabu tanggal 11 Desember 2019 sehingga berakibat pemilih tidak bisa menggunakan hak pilih dan merugikan salah satu calon atau menguntungkan calon tertentu.
  6. Bahwa ribuan penduduk kampung yang sudah ditetapkan di DPT tidak bisa menggunakan hak pilih dikarenakan jarak tempuh ke TPS jauh mencapai 17 KM dan kendaraan 15 unit mobil yang disiapkan dan telah disepakati oleh para calon dan panitia diduga dipergunakan untuk memobilisasi pemilih yang  menguntungkan calon tertentu sedangkan penduduk kampung yang tidak dimobilisasi sehingga tidak bisa menggunakan hak pilihnya merugikan calon lainya seperti penduduk kampung di Dusun 11, 12 dan 13 banyak yang tidak bisa hadir karena jarak tempuhnya jauh hingga 17 KM dan tidak dimobilisasi oleh panitia dengan kendaraan yang sudah disiapkan.
  7. Bahwa hasil penghitungan perolehan suara terjadi selisih dari jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilih dengan jumlah perolehan  suara seluruh calon dan suara tidak sah/suara rusak, sebagaimana diketahui umum Ketua Panitia telah mengumumkan pada saat selesai penutupan waktu pemilih jumlah pemilih yang hadir dan menggunakan hak pilihnya hanya 6.040 orang/6.040 suara saja tetapi ketika selesai penghitungan suara total  perolehan suara seluruh calon dan suara yang tidak sah atau suara rusak bertambah menjadi 6.054 suara atau terjadi selisih/bertambah/pengelumbungan suara sejumlah 14 suara akibat kejadian tersebut merugikan salah satu calon dan menguntungkan calon tertentu sehingga saksi yang bernama Herni Yanto dari calon nomor urut 3 Febriwan, S.Sos membuat dan menandatangani peryataan dan form keberatan terhadap kejadian khusus tersebut.

Febriwan mengatakan atas dasar fakta-fakta dugaan kecurangan tersebut dirinya sebagai salah satu calon yang merasa dirugikan dan telah menyampaikan surat keberatan kepada Panitia Pemilihan Kepala Kampung Sungai Nibung. Febriwan juga menyampaikan pengaduan kepada Bupati Tulang Bawang, yang pada pokoknya meminta diselengarakan Pilkakam ulang khusus Kampung Sungai Nibung. “Kalaupun dipaksakan hasil Pilkakam Sungai Nibung dan dilantik oleh Bupati, maka akan di PTUN-kan,” ujarnya.

Masih di Sungai Nibung, Rokanda salah satu tokoh masyarakat sekaligus mewakili masyrakat Kampung Sungai Nibung juga merasa sangat kecewa atas hasil penyelengaraan Pilkakam Kampung Sungai Nibung yang menurutnya tidak dapat mewujudkan pelaksanaan kedaulatan rakyat di Kampung Sungai Nibung. Rokanda dan kawan-kawan juga mengatakan selain mereka atas nama warga masyrakat akan menempuh upaya hukum. Mereka juga akan berdemo ke Pemda guna meminta Bupati Cq Panitia Pemilihan Kabupaten untuk segera mengevaluasi dan menyelengarakan Pilkakam ulang khusus di Kampung Sungai Nibung. (KP).


Laporan : Hepi Suhara


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *