HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Cen Sui Lan, BPK Catat 642 Aset DKPP Nol

×

Cen Sui Lan, BPK Catat 642 Aset DKPP Nol

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Bupati Natuna, Cen Sui Lan, terkait catatan BPK dalam LHP LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025 mengenai 642 aset Peralatan dan Mesin pada DKPP dengan nilai perolehan Rp6.780.159.052,10 dan akumulasi penyusutan dengan nilai yang sama, sehingga nilai bukunya menjadi Rp0. BPK mencatat aset tersebut masih digunakan dalam operasional pemerintah daerah. Catatan tersebut tidak dinyatakan sebagai kerugian negara atau tindak pidana, tetapi menjadi bagian dari informasi pengawasan mengenai keberadaan, penggunaan, pencatatan, dan penatausahaan aset. Koranperbatasan.com.

“BPK mencatat 642 aset Peralatan dan Mesin pada DKPP Natuna memiliki nilai buku Rp0, tetapi masih digunakan dalam operasional pemerintah daerah. Catatan tersebut membuka ruang pengawasan masyarakat terhadap keberadaan, penggunaan, pencatatan, dan penatausahaan aset yang telah habis disusutkan.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi kepala daerah saat pengelolaan keuangan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025 diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Dalam LHP LKPD Kabupaten Natuna Tahun 2025, BPK mencatat 642 aset Peralatan dan Mesin pada DKPP dengan nilai perolehan Rp6.780.159.052,10, akumulasi penyusutan dengan nilai yang sama, sehingga nilai bukunya menjadi Rp0, meskipun aset tersebut masih digunakan dalam operasional pemerintah daerah.

Catatan tersebut tercantum dalam Tabel 7.5.146 Rekapitulasi Aset Tetap Peralatan dan Mesin yang Nilai Buku Nol (0) Masih Digunakan dalam Operasional Pemerintah Daerah. Dalam tabel tersebut, DKPP tercatat memiliki 642 aset dengan nilai perolehan Rp6.780.159.052,10. Akumulasi penyusutan juga tercatat Rp6.780.159.052,10 sehingga nilai buku seluruh aset tersebut menjadi Rp0.

Nilai buku nol tidak berarti aset tersebut hilang atau tidak memiliki bentuk fisik. BPK justru mencatat aset tersebut masih digunakan dalam operasional pemerintah daerah. Dengan demikian, perhatian publik bukan pada anggapan bahwa aset tersebut tidak ada, melainkan pada bagaimana aset yang secara akuntansi telah habis disusutkan tetap dikelola dan dipertanggungjawabkan.

Secara keseluruhan, BPK mencatat terdapat 19.321 unit aset Peralatan dan Mesin milik Pemerintah Kabupaten Natuna yang nilai bukunya sudah nol tetapi masih digunakan dalam operasional. DKPP dengan 642 unit merupakan salah satu bagian dari kelompok aset tersebut.

Bagi masyarakat, informasi tersebut dapat menjadi dasar untuk meminta penjelasan mengenai aset yang masih digunakan tersebut. Setidaknya, keberadaan fisiknya harus dapat ditelusuri, penggunaannya jelas, serta pencatatannya sesuai dengan penatausahaan Barang Milik Daerah.

Baca Juga:  Pemprov Bantu Rp1 Milyar, BNPB Bantu 5 Motor, 1 Mobil Dapur Untuk Bencana Serasan, Kepala BNPB: Bantuan Cepat Didistribusikan Jangan Ditumpuk

LHP juga mencatat adanya pengurangan Aset Tetap Peralatan dan Mesin pada 2025, antara lain melalui penghapusan sebesar Rp1.538.383.636,50. BPK menjelaskan penghapusan tersebut berkaitan dengan Barang Milik Daerah berstatus rusak berat dan penghapusan berdasarkan hasil inventarisasi.

Namun, angka penghapusan tersebut merupakan angka pada tingkat Pemerintah Kabupaten Natuna dan tidak dapat langsung dikaitkan dengan 642 aset DKPP. Untuk DKPP, catatan yang secara spesifik muncul dalam tabel BPK adalah 642 aset bernilai buku nol yang masih digunakan.

Fokus Laporan Masyarakat

Catatan aset tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk melakukan pengawasan. Apabila masyarakat mengetahui adanya aset yang tidak sesuai dengan pencatatan, tidak ditemukan secara fisik, digunakan tidak sesuai peruntukan, atau terdapat persoalan lain yang didukung informasi dan bukti, masyarakat dapat menyampaikannya melalui mekanisme pengaduan kepada aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., kepada koranperbatasan.com mengatakan pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.

Kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima.

Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.

Kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.

Baca Juga:  Polres Kepulauan Anambas Gelar Donor Darah, Tebar Kebaikan di HUT Humas Polri ke-74

Pernyataan Aditya tersebut merupakan penjelasan mengenai mekanisme penelaahan laporan pengaduan secara umum. Pernyataan tersebut bukan kesimpulan bahwa 642 aset DKPP bernilai buku nol telah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. LHP BPK yang menjadi dasar berita ini juga tidak menyatakan bahwa 642 aset tersebut merupakan kerugian negara atau tindak pidana.

Karena itu, laporan masyarakat tetap harus berbasis informasi dan bukti yang dapat diverifikasi. Catatan BPK mengenai 642 aset tersebut menjadi informasi awal untuk pengawasan, bukan vonis atas adanya penyimpangan.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan, nilai buku aset boleh nol, tetapi asetnya masih digunakan. Pastikan keberadaan, penggunaan, pencatatan, dan tanggung jawab atas 642 aset DKPP tersebut dapat dijelaskan kepada masyarakat.


Red


📊 Views: 72

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *