Siklus ketimpangan ini diperparah oleh ketergantungan fiskal yang kronis. Daerah 3T memiliki basis pajak yang sempit dan kontribusi ekonomi yang terbatas, sehingga kemampuan fiskal daerah (fiscal capacity) mereka sangat rendah. Tanpa mekanisme redistribusi yang progresif, ketimpangan antara pusat dan pinggiran akan terus menguat secara struktural.
Sayangnya, berbagai program afirmatif seperti Dana Desa, Dana Alokasi Khusus (DAK), dan Transfer ke Daerah sering kali diperlakukan sebagai “pelengkap” daripada “pengungkit.” Ketika pembangunan didasarkan pada asas efisiensi dan kontribusi ekonomi, maka daerah yang dianggap tidak produktif akan selalu tertinggal.
Pemerintah perlu merombak paradigma alokasi anggaran agar tidak sekadar berbasis statistik kontribusi, tetapi berbasis kebutuhan dan keadilan spasial. Keadilan fiskal menuntut keberpihakan terhadap wilayah yang secara historis dan geografis dimarjinalkan. Artinya, APBN harus menjadi instrumen koreksi, bukan penguat status quo.
Daerah 3T tidak boleh terus menjadi lokasi ujicoba atau objek belas kasihan anggaran. Mereka adalah bagian integral dari republik ini, yang memiliki hak atas pelayanan publik, infrastruktur dasar, dan peluang ekonomi yang setara. Keadilan fiskal sejati hanya akan tercapai jika anggaran negara benar-benar diarahkan untuk menjembatani ketimpangan, bukan untuk mempercantik pusat.
Oleh : Dhitto Adhitya, Redaktur Koran Perbatasan










