TANJUNGPINANG (KP),- Agenda pemberhentian almarhum Syahrul sebagai Wali Kota Tanjungpinang, telahpun digelar oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang dalam rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungpinang, Yuniarni Pustoko Weni, didampingi Wakil Ketua I, Ade Angga dan Wakil Ketua II, Hendra Jaya.
Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Jum’at 08 Mei 2020. Ditemui usai paripurna Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga membenarkan hal tersebut dan mengatakan rapat paripurna dilakukan sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 2016, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018, karena kepala daerah meninggal dunia.
“Ini sesuai dengan surat radiogram yang disampaikan oleh Mendagri kepada Gubernur Kepri, dan surat dari Gubernur Kepri kepada kami untuk mengadakan rapat ini. Alhamdulillah sudah kami laksanakan,” ujarnya.
Disinggung apakah saat paripurna tersebut langsung mengusulkan Rahma sebagai Wali Kota Tanjungpinang definitif? Ade menjawab, kalau pemberhentian Wali Kota, maka Plt. Wali Kota menjadi Wali Kota definitif itu sudah secara otomatis. Artinya, kata Ade, pihaknya tidak perlu mengusul-ngusulkan lagi, akan tetapi nantinya ditetapkan oleh Kemendagri langsung.
“Karena beliau (Rahma-red) sekarang ini sudah menjadi Plt, jadi surat yang turun nanti dari Kemendagri itu adalah pemberhentian wali kota dan SK penetapan sebagai wali kota definitif,” tuturnya.
“Untuk berapa lama surat itu akan terbit, saya kurang mengetahui. Yang jelas tugas kami secara administrasi sudah kami selesaikan,” pungkasnya mengakhiri. (KP).
Laporan : Ependi Abidin










