“Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Natuna, Erwan Haryadi, menyatakan dukungan terhadap keputusan Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono, yang memberhentikan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen dari posisi Sekretaris Jenderal DPP PPP. Dukungan tersebut disampaikan di tengah dinamika konsolidasi dan restrukturisasi kepengurusan partai di tingkat nasional.”
NATUNA – Dinamika internal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di tingkat pusat mendapat dukungan dari jajaran pengurus daerah. Ketua DPC PPP Kabupaten Natuna, Erwan Haryadi, secara terbuka menyatakan dukungan terhadap keputusan penonaktifan dua pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP, yakni Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen.
Pernyataan tersebut disampaikan Erwan kepada Koran Perbatasan melalui pesan WhatsApp, Minggu (1/11/2026). Ia menyebut sikap DPC PPP Natuna sejalan dengan langkah konsolidasi organisasi yang sedang berlangsung di tingkat pusat.
Sebagai penegasan atas sikap tersebut, Erwan menyampaikan bahwa dukungan DPC PPP Natuna didasarkan pada pentingnya komitmen dan tanggung jawab setiap pengurus dalam menjalankan amanah organisasi.
“Kami dari DPC PPP Kabupaten Natuna mendukung langkah penonaktifan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Maimoen dari jabatan kepengurusan DPP PPP. Penataan organisasi merupakan bagian dari upaya memperkuat konsolidasi partai. Setiap pengurus harus memiliki komitmen, tanggung jawab, dan keseriusan dalam menjalankan amanah organisasi sesuai AD/ART partai,” tegas Erwan Haryadi.
Dukungan tersebut berkaitan dengan keputusan Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono, dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) III PPP Tahun 2026 yang dilaksanakan secara daring pada Selasa (27/10/2026).
Dalam forum tersebut, DPP PPP memutuskan memberhentikan sekaligus melakukan restrukturisasi kepengurusan Agus Suparmanto dari jabatan Wakil Ketua Umum dan Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin dari jabatan Sekretaris Jenderal DPP PPP masa bakti 2025-2030.
Keputusan tersebut sebagaimana dibacakan pada akhir Rakornas III PPP. Ketua Umum DPP PPP, Muhamad Mardiono, memimpin rapat yang menjadi bagian dari agenda konsolidasi dan evaluasi kepengurusan partai.
Evaluasi Keaktifan Pengurus Jadi Alasan Pemberhentian
Ketua Mahkamah Partai DPP PPP, Erfandi, menjelaskan keputusan pemberhentian tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) PPP yang sebelumnya diselenggarakan di Makassar.
Menurut Erfandi, persoalan bermula dari gugatan sejumlah pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) terhadap keaktifan Agus Suparmanto dan Taj Yasin dalam menjalankan tugas kepengurusan di tingkat pusat.
Mahkamah Partai kemudian melakukan pemeriksaan dan menyatakan keduanya melanggar ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.
Erfandi menyebut kedua pengurus tersebut telah diminta kembali aktif berkantor di DPP PPP serta mengikuti agenda organisasi. Namun, menurut penjelasannya, permintaan tersebut belum dijalankan sebagaimana diharapkan.
“Betul, Mukernas Makassar memutuskan untuk mengevaluasi kepengurusan yang tidak aktif,” kata Erfandi sebagaimana dikutip JPNN, Rabu (28/10/2026).
Dukungan dari Kepri Menguat
Dukungan terhadap langkah restrukturisasi tersebut sebelumnya juga disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PPP Kepulauan Riau, Muhammad Fadhli.
Dalam pemberitaan Batam Today, Jumat (30/10/2026), Fadhli menyatakan bahwa DPW PPP Kepri mendukung sikap bersama DPW PPP se-Indonesia terkait usulan penonaktifan Agus Suparmanto dan Taj Yasin.
Ia menjelaskan bahwa dukungan tersebut merupakan tindak lanjut hasil Mukernas PPP di Makassar yang kemudian dibahas dalam Rakornas III PPP Tahun 2026.
“Kami di Kepri mendukung sikap bersama DPW PPP se-Indonesia. Ini bagian dari tindak lanjut hasil Mukernas di Makassar yang kemudian dibahas dalam Rakornas III,” kata Fadhli.
Meski demikian, Fadhli menegaskan bahwa proses penataan kepengurusan harus tetap mengikuti mekanisme dan kewenangan organisasi sesuai ketentuan yang berlaku di PPP.
Pernyataan tersebut memperlihatkan bahwa dukungan dari jajaran PPP di Kepulauan Riau tidak hanya berkaitan dengan perubahan struktur kepengurusan, tetapi juga menyangkut konsolidasi dan penataan organisasi di tingkat nasional.
Keputusan DPP PPP Mendapat Penolakan
Di tengah dukungan sejumlah pengurus daerah, keputusan pemberhentian Agus Suparmanto dan Taj Yasin juga menuai keberatan dari sebagian internal PPP.
Ketua DPW PPP Maluku, Abdul Aziz, secara terbuka mempertanyakan proses pengambilan keputusan dalam Rakornas III PPP yang dilaksanakan secara daring.
Dalam pemberitaan RMOL, Sabtu (31/10/2026), Abdul Aziz menilai pelaksanaan Rakornas tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART partai. Ia bahkan mempertanyakan dasar dan mekanisme pemberhentian kedua pengurus DPP PPP tersebut.
Penolakan itu menunjukkan bahwa keputusan restrukturisasi kepengurusan belum sepenuhnya diterima oleh seluruh elemen internal partai.
Keberatan juga disampaikan langsung oleh Agus Suparmanto. Ia mengaku belum menerima surat pemberitahuan resmi mengenai pemberhentian dirinya dari jabatan Wakil Ketua Umum DPP PPP.
“Saya juga baru dengar dari media, belum ada yang formal resminya bahwa itu ada surat pemecatan,” kata Agus kepada wartawan di Kantor DPP PPP, Jakarta, Rabu (28/10/2026) malam.
Agus mengingatkan bahwa setiap keputusan dalam organisasi kepartaian harus berpedoman pada AD/ART, termasuk ketentuan administratif dan mekanisme pengambilan keputusan.
“Semua ini, kan, berdasarkan aturan. Jadi, dalam organisasi, terkhususnya kepartaian, juga ada AD/ART yang memang harus dipatuhi, baik itu secara administratif maupun aturan main,” ujarnya.
Pernyataan Agus tersebut memperlihatkan adanya perbedaan pandangan mengenai keabsahan proses pemberhentian yang diumumkan melalui Rakornas III PPP.
Konsolidasi Daerah di Tengah Dinamika Pusat
Dukungan Erwan Haryadi sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Natuna menambah daftar respons pengurus daerah terhadap perkembangan kepengurusan partai di tingkat nasional.
Bagi PPP, konsolidasi organisasi menjadi penting untuk memastikan seluruh struktur kepengurusan dapat menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya secara efektif. Keberadaan pengurus di setiap tingkatan memiliki peran dalam menjaga kesinambungan organisasi, menyampaikan kebijakan partai, serta menjalankan program dan keputusan yang telah ditetapkan.
Namun, dinamika yang berkembang juga memperlihatkan bahwa penataan kepengurusan tidak hanya menyangkut pergantian jabatan. Persoalan tersebut turut berkaitan dengan kepatuhan terhadap AD/ART, legitimasi keputusan, serta penerimaan seluruh unsur organisasi.
Dukungan dari sejumlah pengurus daerah memperlihatkan adanya dorongan agar konsolidasi partai berjalan melalui penataan kepengurusan. Sebaliknya, keberatan dari sebagian internal menunjukkan masih adanya perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui mekanisme organisasi.
Dalam situasi seperti ini, DPP PPP memiliki tanggung jawab untuk memberikan kejelasan mengenai dasar keputusan, proses pemberhentian, serta tindak lanjut restrukturisasi kepengurusan. Kejelasan tersebut diperlukan agar tidak muncul ketidakpastian di antara pengurus dan kader partai.
Sementara itu, sikap DPC PPP Natuna yang disampaikan Erwan Haryadi menjadi bagian dari perkembangan konsolidasi partai di wilayah perbatasan. Dukungan tersebut menegaskan bahwa pengurus daerah juga menaruh perhatian terhadap penataan organisasi di tingkat nasional.
Pada akhirnya, konsolidasi PPP tidak hanya ditentukan oleh perubahan susunan kepengurusan, tetapi juga oleh kemampuan seluruh unsur partai untuk menjalankan aturan organisasi dan menjaga soliditas. Perkembangan ini akan menjadi ujian bagi DPP PPP dalam menyelesaikan dinamika internal sekaligus memastikan roda organisasi tetap berjalan hingga ke tingkat daerah.
Laporan: Awan










