TANJUNGPINANG – Unit Intelijen Komando Distrik Militer (Kodim) 0315/Tanjungpinang yang dipimpin oleh Danpos Serka Helmi Yusuf Darussalam bersama 4 orang anggota berhasil menggagalkan aktivitas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bintan dan menangkap seorang pria berinisial US (45) warga Tokojo Kijang Kota yang merupakan terduga pengedar narkoba pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar Pukul 01.50 WIB.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan yakni sebanyak 10,85 gram Narkotika jenis Sabu terbungkus dalam bentuk 2 Paket sementara 1 Paketnya berisikan 3 Paket kecil, 1 Buah Bong alat hisap, 1 Unit alat timbang merk AOSAI, 1 Buah Kaca Virex, 2 Buah Korek Api Gas, 3 Unit Handphone (Merk Oppo, Redmi dan Samsung), 1 Bungkus Rokok Mild, 20 Lembar Plastik Bening kecil, Uang Tunai sejumlah Rp.1.802.000,-, 1 Buah Kartu ATM, 1 Buah Jam Tangan, 1 Untai Kalung Perak, 2 Buah Cincin Akik, 1 Buah jam tangan, serta 1 Unit Mobil merk Nissan March Nopol BP 1232 FR warna biru.
Sementara itu, Komandan Kodim (Dandim) 0315/Tanjungpinang Letkol Inf. Abdul Hamid, S.I.P melalui Komandan Unit (Dan Unit) Intelijen Kodim 0315 Kapten Inf. Maswendra, SH menjelaskan bahwa penangkapan itu berawal dari informasi warga yang mengetahui akan adanya transaksi narkoba tersebut, dan selanjutnya memberikan instruksi perintah agar anggota unit intelijen untuk segera melakukan penyelidikan, Pengintaian dan Penangkapan terhadap pelaku.
“Terduga pelaku sudah kita ketahui datanya, kemudian anggota melakukan pengintaian dan berhasil menangkap pelaku disalah satu THM di Kijang Kota. Dari pelaku sendiri terdapat 3 (tiga) bungkus kecil yang kita duga kuat adalah narkotika jenis sabu,” terang Kapten Inf. Maswendra pada saat konferensi pers di Makodim 0315/Tanjungpinang.
Selain itu, setelah dilakukan interogasi ternyata pelaku masih menyimpan sebanyak 7,85 gram narkotika di rumah kosnya kemudian dilakukan pemeriksaan dengan membawa pelaku untuk mengambil barang bukti tersebut yang nantinya akan diserahkan ke pihak BNNP Kepri.
“Berdasarkan dari hasil pengembangan yang dilakukan, tidak didapati adanya anggota TNI yang terlibat dan kita ketahui bahwa pelaku ini adalah seorang residivis dengan kasus hukum yang sama dan pernah di penjara selama 7 Tahun,” ungkap Kapten Inf. Maswendra.
Melalui Komandan Unit (Dan Unit) Intelijen Kodim 0315, Kapten Inf. Maswendra menegaskan bahwa Kodim 0315/Tanjungpinang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah teritorial dan membuka pintu seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin memberikan informasi demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba. (KP).
Laporan : Ides










