HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Kejari Natuna Siap Telaah Temuan Rumah Dinas Jika Dilaporkan

×

Kejari Natuna Siap Telaah Temuan Rumah Dinas Jika Dilaporkan

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi, Kejaksaan Negeri Natuna dengan latar dokumen Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 dan ilustrasi rumah dinas. Kejari Natuna menyatakan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap temuan yang dilaporkan untuk menentukan apakah memenuhi unsur tindak pidana. KoranPerbatasan.com

“Kejaksaan Negeri Natuna menjelaskan bahwa temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tidak serta-merta merupakan tindak pidana korupsi. Terhadap temuan sewa 57 rumah dinas Natuna, penelaahan lebih lanjut dapat dilakukan apabila terdapat laporan pengaduan.” 

Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menjadi bagian dari konteks temuan BPK terkait belum ditetapkan dan dipungutnya sewa 57 rumah dinas senilai Rp613,2 juta. Menanggapi temuan tersebut dari sisi penanganan hukum secara umum, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Natuna, Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., menjelaskan bahwa telaah oleh Kejaksaan dilakukan setelah adanya laporan pengaduan. 

NATUNA – Temuan BPK terkait sewa 57 rumah dinas Pemerintah Kabupaten Natuna senilai Rp613,2 juta mendapat penjelasan dari Kejaksaan Negeri Natuna. 

BPK sebelumnya menemukan Pemkab Natuna belum menetapkan dan memungut sewa atas 57 rumah dinas yang dihuni selama Januari 2024 hingga Desember 2025. Kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp613,2 juta.  

Terkait bagaimana Kejaksaan melihat temuan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, Kasi Intel Kejari Natuna Aditya Syaummil Patria, S.H., M.H., memberikan penjelasan secara umum mengenai mekanisme telaah di Kejaksaan. 

“Pada dasarnya, telaah oleh Kejaksaan, khususnya Pidsus Kejari Natuna, dilakukan setelah adanya laporan pengaduan yang masuk. Hasil telaahan tersebut akan menentukan ada atau tidaknya indikasi tindak pidana korupsi.” 

Aditya menjelaskan bahwa kekurangan penerimaan, tidak tercatatnya penyetoran, dan tidak terpungutnya penerimaan secara konseptual dapat berkaitan dengan kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima. 

Namun, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. 

“Kekurangan penerimaan PBJT, tidak tercatatnya penyetoran, dan/atau tidak terpungutnya biaya retribusi secara konseptual merupakan bentuk kerugian keuangan negara akibat hilangnya potensi pendapatan yang seharusnya diterima. Namun, kerugian tersebut tidak serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.” 

Baca Juga:  Anggaran Perjalanan Bupati-Wabup Natuna, Siapa Saja Dibiayai?

Menurut Aditya, masih diperlukan pengujian lebih lanjut untuk melihat hubungan antara kerugian negara dengan adanya niat jahat atau mens rea pelaku. 

“Perlu dilakukan pengujian lebih lanjut mengenai kausalitas antara timbulnya kerugian negara dengan adanya niat jahat (mens rea) pelaku.” 

Temuan BPK Tidak Otomatis Menjadi Perkara Pidana 

Penjelasan tersebut menjadi penting dalam melihat temuan sewa rumah dinas Natuna. Aditya tidak menyatakan bahwa temuan tersebut merupakan tindak pidana korupsi. 

Sebaliknya, ia menjelaskan bahwa untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana, diperlukan telaah lebih lanjut berdasarkan laporan pengaduan yang masuk. 

Aditya juga menjelaskan kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI dalam temuan terkait penerimaan retribusi. 

“Kerangka berpikir tersebut diterapkan oleh BPK RI, di mana temuan terkait penerimaan retribusi dikategorikan sebagai pelanggaran hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.” 

Dalam konteks temuan rumah dinas, BPK sendiri menyatakan kondisi tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan Lain-lain PAD yang Sah sebesar Rp613,2 juta. BPK juga menyebut persoalan itu disebabkan Kepala BPKPD dan DPRKPP belum melakukan serah terima data serta dokumen penghunian dan piutang sewa aset rumah dinas, serta belum berkoordinasi untuk menetapkan dan memungut tagihan sewa tahun 2024 dan 2025.  

Kejaksaan Bisa Telaah Jika Ada Laporan 

Aditya kemudian menjelaskan kondisi yang memungkinkan Kejaksaan melakukan penelaahan lebih mendalam terhadap temuan BPK. 

“Apabila berdasarkan temuan BPK tersebut terdapat pihak atau masyarakat yang melapor kepada Kejaksaan, maka Kejaksaan dapat melakukan penelaahan lebih mendalam untuk menentukan apakah pelanggaran tersebut memenuhi unsur tindak pidana.” 

Dengan demikian, terhadap temuan sewa rumah dinas Natuna, Kejaksaan tidak menyatakan telah menemukan tindak pidana. Penjelasan Aditya menempatkan persoalan tersebut pada mekanisme telaah apabila terdapat laporan pengaduan. 

Baca Juga:  Pegadaian Natuna Salurkan Al-Qur'an dan Jam Dinding Dukung Safari Ramadhan STAI

Sementara itu, dalam LHP BPK, Bupati Natuna menyatakan sependapat dengan temuan dan rekomendasi BPK. BPK merekomendasikan agar data dan dokumen penghuni serta piutang diserahkan kepada DPRKPP dan selanjutnya sewa rumah dinas tahun 2024 dan 2025 sebesar Rp613,2 juta ditetapkan serta dipungut dari pengguna rumah dinas terkait.  

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan 

Temuan BPK harus diselesaikan sesuai ketentuan dan rekomendasinya perlu ditindaklanjuti. Namun, sebagaimana dijelaskan Kasi Intel Kejari Natuna, temuan yang menimbulkan kerugian keuangan negara tidak otomatis berarti tindak pidana korupsi. 

Untuk menentukan ada atau tidaknya unsur pidana, Kejaksaan akan melakukan penelaahan berdasarkan mekanisme yang berlaku apabila terdapat laporan pengaduan. 


Tim Redaksi 


📊 Views: 260

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *