ANAMBASKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPOLITIK

KPU Anambas Tetapkan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2025

×

KPU Anambas Tetapkan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2025

Sebarkan artikel ini
Potret Jonelva, S.H.I, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Rapat dihadiri oleh sejumlah pemangku kepentingan dari berbagai unsur pemerintahan, keamanan, serta partai politik. Adapun peserta rapat terdiri dari:

  • Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Kapolres Kepulauan Anambas
  • Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tarempa
  • Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Komandan Lanal Tarempa dan Dandim 0318/Natuna
  • Pimpinan Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Anambas
  • Rekan-rekan media lokal

Seluruh peserta rapat diwajibkan hadir sesuai waktu yang telah ditentukan serta mengisi daftar hadir sebagai bentuk validasi keikutsertaan. Rapat dapat mengalami penundaan maksimal dua kali dengan masing-masing durasi 15 menit jika jumlah peserta belum memenuhi syarat kuorum. Setelah batas waktu tersebut terlewati, rapat dinyatakan sah dan berlanjut meskipun jumlah peserta belum optimal.

Rapat dipimpin oleh Ketua KPU atau anggota KPU yang ditunjuk. Selama rapat berlangsung, peserta memiliki hak untuk menyampaikan saran, pendapat, serta masukan atas hasil rekapitulasi yang disampaikan oleh KPU, sepanjang didukung dengan data otentik.

📊 Views: 2
Baca Juga:  Bupati Wan Siswandi Umumkan Penambahan 3 Hari Lagi Masa Pencarian Korban Longsor Serasan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *