Masukan yang disampaikan dapat berupa koreksi terhadap ketidaktepatan data dalam daftar pemilih, misalnya terkait status penduduk, perubahan domisili, atau data ganda.
Adapun penyerahan berita acara rapat pleno dilakukan dengan mekanisme yang mengacu pada ketentuan PKPU dan keputusan KPU yang berlaku.
KPU menekankan pentingnya ketertiban dan keamanan selama rapat berlangsung. Seluruh peserta diwajibkan menjaga suasana kondusif agar proses penyampaian informasi dan tanggapan berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip keterbukaan publik.
Dengan penetapan tata tertib ini, KPU berharap partisipasi semua elemen masyarakat, lembaga negara, dan partai politik dapat terus diperkuat demi memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan terpercaya. (KP).
Laporan : Azmi










