ANAMBASKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALPOLITIK

KPU Anambas Tetapkan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2025

×

KPU Anambas Tetapkan Tata Tertib Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data Pemilih Triwulan II 2025

Sebarkan artikel ini
Potret Jonelva, S.H.I, Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Anambas Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat.

Masukan yang disampaikan dapat berupa koreksi terhadap ketidaktepatan data dalam daftar pemilih, misalnya terkait status penduduk, perubahan domisili, atau data ganda.

Adapun penyerahan berita acara rapat pleno dilakukan dengan mekanisme yang mengacu pada ketentuan PKPU dan keputusan KPU yang berlaku.

KPU menekankan pentingnya ketertiban dan keamanan selama rapat berlangsung. Seluruh peserta diwajibkan menjaga suasana kondusif agar proses penyampaian informasi dan tanggapan berjalan efektif dan sesuai dengan prinsip keterbukaan publik.

Dengan penetapan tata tertib ini, KPU berharap partisipasi semua elemen masyarakat, lembaga negara, dan partai politik dapat terus diperkuat demi memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan terpercaya. (KP).


Laporan : Azmi


📊 Views: 2
Baca Juga:  Hino Faisal Minta Pemda Segera Perbaiki Fasilitas SDN 002 Desa Impol Rusak Parah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *