TANGGAMUS (KP),- Terkait beredarnya pemberitaan pemotongan Dana Program Indonesia Pintar (PIP) diberbagai Media Online yang meresahkan masyarakat, membuat LSM GMBI (Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia) layangkan surat ke Kejaksaan Negeri Tanggamus, guna melaporkan adanya dugaan pungli, Kamis 17 September 2020.
Dalam hal ini LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus, mengamati adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMKN 1 Kota Agung Barat, tentang pemotongan Dana PIP berdasarkan barang bukti berupa kwitansi yang ada di beberapa Media Online.
“Saya selaku Ketua LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus dan kawan kawan yang berdomisili di Kota Agung Barat, disini saya memperhatikan dari pemberitaan-pemberitaan Media Online kawan-kawan luar biasa, maka dalam hal ini kami sebagai LSM GMBI Distrik Kabupaten Tanggamus ikut untuk menegakkan hukum,” ungkap Amroni Abd.
Amroni Abd juga meminta kepada Kejari Tanggamus, untuk segera menindaklanjuti terkait adanya pemotongan Dana PIP yang terjadi di SMKN 1 Kota Agung Barat tersebut. “Kami juga meminta dari bapak-bapak di Kejaksaan Negeri ini, untuk segera memproses hukum, tegakkan yang sebenar-benarnya,” pinta Amroni Abd.
“Menurut pengamatan saya dugaan pungli Dana PIP yang dilakukan Ibu selaku kepala sekolah SMKN 1 Kobar, itu sangat di sayangkan. Jika saya mengamati dari pemberitaan kawan-kawan Media Online dasarnya pungli memang ada pidana, yang katanya untuk membayar gaji guru-guru honorer. Itu sebenarnya tidak masuk katagori, karena itu hak siswa, bukan untuk membayar guru-guru honor dan saya berharap kepada aparat untuk menegakkan hukum yang sebenar-benarnya,” harap Amroni Abd. (KP).
Laporan : Arzal
Editor : Riduan










