Kasim menambahkan bahwa ke depan pihaknya akan mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan persuasif dalam menangani kasus serupa, sambil tetap menjalin koordinasi dengan aparat penegak hukum jika ditemukan unsur pidana.
“Kalau ditemukan niat jahat atau penipuan, tentu itu masuk ranah APH. Tapi dari kami, selama belum ada pelanggaran hukum berat, pendekatannya tetap pembinaan,” tegasnya.
Menutup penjelasannya, Kasim mendorong agar Satgas Pangan diaktifkan kembali untuk memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen. Menurutnya, distribusi dan pengendalian harga bukan hanya tanggung jawab satu instansi, tetapi perlu kerja sama lintas sektor.
“Kami harap Satgas Pangan bisa aktif lagi. Dengan sinergi semua pihak, informasi bisa cepat kami terima dan tindak lanjutnya pun akan lebih maksimal,” pungkasnya. (KP).
Laporan : Azmi










