HUKUM & KRIMINALNASIONALPEMERINTAHAN

Pemko Banjarmasin Bentuk Tim Penanganan Sengketa Makam Sultan Suriansyah

×

Pemko Banjarmasin Bentuk Tim Penanganan Sengketa Makam Sultan Suriansyah

Sebarkan artikel ini
Rapat-Pembentukkan-Tim-Penanganan-Sengketa-Lahan-Makam-Sultan-Suriansyah-Pemko-Banjarmasin

BANJARMASIN (KP),- Terkait Sengketa Lahan Makam Sultan Suriansyah, Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan rapat pembentukkan Tim Percepatan Penanganan Sengketa Lahan untuk menangani kasus sengketa kepengurusan lahan tersebut. Yang mana tim ini, bakal ditarget untuk menyelesaikan sengketa maksimal sampai pada tanggal 27 Juli 2020 mendatang. Bertempat diruang rapat Kantor Wali Kota Banjaramsin

Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Doyo Pudjadi mengatakan, pembentukan tim khusus tersebut, bertujuan agar bisa mengarahkan dan menyelesaikan perselisihan antar kedua belah pihak pengurus dari komplek pemakaman yang berada di Kelurahan Kuin Utara, Kecamatan Banjarmasin Utara Kota Banjarmasin itu. “Besok sudah kita keluarkan SK (Surat Keputusan) pembentukan Tim Percepatan Penanganan Sengketa Lahan Makam ini,” kata Doyo Pudjadi saat rapat pembentukan tim percepatan sengketa lahan, Selasa, 22 Juli 2020.

Hal itu, diputuskan setelah Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan rapat koordinasi bersama pihak Polresta Banjarmasin, Kodim 1007/Banjarmasin, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Selatan dan Lurah Kuin Utara. “Rapat koordinasi ini kita lakukan tentu bertujuan untuk mencari solusi bagaimana cara menyelesaikan konflik sengketa lahan ini,” ungkap Pudjadi.

Pudjadi menerangkan, tim akan mulai memanggil kedua belah pihak yang berselisih tersebut, untuk dipertemukan dan duduk bersama guna mencari solusi terbaik dari permasalahan yang mencuat kepermukaan publik itu. “Hari Jum’at nanti, akan kita panggil kedua belah pihak. Agar bisa hadir ke Aula Kayuh Baimbai untuk menyelesaikan sengketa kepengurusan ini. Disana nanti, akan kita mediasi agar bisa menemukan solusi terbaik,” terang Pudjadi.

Disamping itu, Pudjadi lanjut menejelaskan “jika pada hari jum’at itu, masih tidak menemukan solusi,  maka upaya mediasi antara kedua belah pihak akan dilanjutkan pada hari Senin, 27 Juli 2020 mendatang, sesuai dengan akhir kepengurusan yang ada sekarang,”  jelas Pudjadi.

Baca Juga:  Wilson Lalengke : “Perlu Upaya Internalisasi Nilai Keadaban Humanisme di Aceh”

Sementara itu, Wakapolresta Banjarmasin, AKBP Sabana Atmojo memaparkan, bahwa sengketa yang terjadi saat ini, berpotensi menimbulkan konflik yang bisa membahayakan keamanan dan  keselamatan warga. “Sehingga kami sebagai aparat penyelenggara negara (Pemko beserta Kodim dan Polresta) harus terjun, untuk ikut menyelesaikan permasalahan ini. Agar bisa segera menemukan solusi terbaik,” tutur wakapolres.

Apalagi menurutnya, saat ini Kota Banjarmasin sedang berada dimasa pandemi Covid-19, alangkah pentingnya bila bersama-sama masyrakat untuk memikirkan terhadap pandemi ini. “Dan yang jauh lebih penting dari itu semua, saat ini kita sedang menangani permasalahan Covid-19, ini merupakan permasalahan yang harus kita selesaikan bersama,” tegasnya.

Kendati demikian, pihaknya tetap akan mengutamakan proses mediasi dengan jalan kekeluargaan, agar bisa menemukan solusi. Namun jika usaha mediasi tidak selesai, maka akan dilaksanakan jalur hukum, melalui persidangan akan ditentukan siapa yang berhak atas kepengurusan kompleks pemakaman itu. “Apabila ada sudah masuk ke jalur hukum maka semua harus mematuhi hasilnya, jika ada oknum yang melakukan tindakan melawan hukum maka, akan kita tindak sesuai dengan undang-undang yag berlaku. Kita ini negara hukum,” pungkasnya. (KP).


Laporan : Adam Subayu

Editor : Riduan


 

📊 Views: 14

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *