TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang menyelenggarakan pertemuan untuk membahas dua Rancangan Peraturan Wali Kota (Perwako) melalui Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Kota Tanjungpinang. Rancangan yang menjadi fokus diskusi adalah mengenai Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD dan peraturan terkait pengangkatan pejabat serta pegawai BLUD, Pada hari Senin, 26 Mei 2025.
Pertemuan dilaksanakan di Ruang Pertemuan IGD Lantai 2 RSUD dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemko Tanjungpinang, Tamrin Dahlan, serta Direktur RSUD dr. Yunisaf, Kasubbag Program RSUD Nofitasari, perwakilan dari Bagian Hukum, BKPSDM, dan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait lainnya.
Kasubbag Program RSUD, Nofitasari, mengungkapkan bahwa penyusunan rancangan perwako ini telah dilakukan melalui proses koordinasi dan konsultasi dengan Bagian Hukum Setdako Tanjungpinang. Ia menekankan bahwa peraturan ini sangat penting untuk memperkuat legitimasi operasional RSUD sebagai UOBK serta menjamin bahwa pengangkatan pejabat dan pegawai BLUD berlangsung secara profesional.
“Tujuan dari rancangan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan manajemen RSUD yang transparan dan sesuai dengan prinsip-prinsip BLUD yang diatur oleh regulasi,” ujar Nofitasari.
Dukungan penuh terhadap pembuatan kedua rancangan tersebut disampaikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesra, Tamrin Dahlan. Pihaknya berpendapat bahwa penguatan kelembagaan RSUD sebagai BLUD sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.
“Kami berharap rancangan ini dapat segera diselesaikan demi pelaksanaan di lapangan yang segera dimulai dengan landasan hukum yang jelas,” ucapnya.
Sementara itu, Direktur RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf, menyatakan bahwa rancangan perwako ini sangat mendesak bagi RSUD. Yusniaf percaya bahwa regulasi ini akan mempercepat pelaksanaan fungsi manajerial serta layanan kesehatan.
“RSUD memerlukan aturan yang kuat agar pelayanan dapat terus ditingkatkan dengan cara yang profesional dan transparan,” tutupnya.
Pemko Tanjungpinang berencana untuk menyelesaikan kedua rancangan tersebut dalam waktu dekat, sehingga dapat segera diterapkan sebagai dasar operasional dan pengelolaan sumber daya manusia di lingkungan RSUD berbasis BLUD. (KP).
Laporan : Ides










