Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyebut kebijakan ini bukanlah hal baru, melainkan lanjutan dari regulasi sebelumnya yang pernah diterapkan pada periode pertamanya.
“Perda Nomor 7 Tahun 2018 dan Perwako Nomor 54 Tahun 2015 sudah kita terapkan dulu, dan hasilnya nyata menurunkan tingkat kenakalan remaja. Ini bukan soal melarang, tapi bagaimana pemerintah hadir membantu orang tua mengawasi anak-anaknya,” ujar Lis Darmansyah.
Lis Darmansyah menekankan pentingnya lingkungan sosial yang tertib, serta peran pendidikan berbasis nilai-nilai budaya Melayu. Menurutnya, kota ini harus menjadi cerminan etika sosial dan akhlak mulia bagi generasi muda.
“Sebagai ibu kota Provinsi Kepulauan Riau, Tanjungpinang harus tetap menjadi kota yang menjunjung kesantunan dan akhlakul karimah,” tegasnya.










