Kebijakan ini akan diterapkan dengan pendekatan partisipatif. Satuan tugas akan dibentuk dengan melibatkan Satpol PP, TNI-Polri, sekolah, RT/RW, serta tokoh masyarakat. Satpol PP akan bertugas melakukan pengawasan setiap malam, pukul 18.00–21.30 WIB.
Kepala Satpol PP Kota Tanjungpinang, Abdul Kadir Ibrahim, menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan bersifat edukatif dan persuasif.
“Kami tidak ingin represif. Jika ditemukan pelajar yang berada di luar tanpa tujuan jelas, mereka akan dibina, orang tua dipanggil, dan pihak sekolah diberitahu,” ujarnya.
Abdul Kadir Ibrahim menambahkan, pelajar tetap diperbolehkan berada di luar rumah jika berkegiatan positif seperti les, berdagang bersama orang tua, atau pengajian.










