Langkah awal penerapan aturan ini telah dimulai melalui surat edaran Dinas Pendidikan kepada seluruh sekolah dasar dan menengah. Sosialisasi juga digencarkan di berbagai ruang publik agar masyarakat memahami substansi aturan yang akan diberlakukan.
Kepala Dinas Pendidikan, Teguh Ahmad Syafari, turut hadir dalam dialog publik itu. Pihak mendukung penuh langkah ini sebagai bagian dari upaya perlindungan terhadap peserta didik.
Wacana ini juga mendapatkan dukungan dari warga. Sejumlah penelepon yang terhubung langsung dalam dialog menyatakan harapannya agar aturan tersebut dijalankan secara konsisten, termasuk di kawasan luar kota seperti Pulau Penyengat.
“Kami minta pengawasan juga sampai ke luar pulau, karena anak-anak juga butuh pembinaan di sana,” kata Niar, salah satu warga Penyengat.
Dialog publik ini menjadi awal dari langkah konkret Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam membentuk ruang sosial yang lebih sehat, aman, dan kondusif bagi pelajar, sebuah investasi jangka panjang untuk masa depan kota dan bangsa. (KP).
Laporan : Ides










