Bintan – Polres Bintan mengadakan konferensi pers untuk mengungkap suatu tindak pidana narkotika dan memusnahkan barang bukti sabu di halaman Mapolres Bintan pada Kamis 22 Mei 2025.
Konferensi ini dipimpin oleh Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, S.I.K., M.Si., dan dihadiri oleh Kasihumas Polres Bintan, Kanit 1 Satresnarkoba, serta wakil dari Kejaksaan, Pengadilan, pengacara, dan sejumlah jurnalis dari Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Dalam pernyataannya, AKBP Yunita Stevani menginformasikan bahwa mereka telah mengamankan seorang tersangka berinisial ME (30) terkait penyalahgunaan narkotika. Penangkapan berlangsung pada 7 Mei 2025 di Wisma Nusantara, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur.
“Tim kami berhasil menyita narkotika jenis sabu seberat 488,86 gram dari hasil pengungkapan ini. Saat ini, tersangka beserta barang buktinya sudah diamankan di Mapolres Bintan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Yunita Stevani.
Selain mengungkap kasus, kegiatan ini juga mencakup pemusnahan barang bukti narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 466,75 gram sabu dari kasus tersangka ME, dan 28,73 gram sabu yang diperoleh dari uji laboratorium dalam kasus sebelumnya di akhir tahun 2024. Total sabu yang dimusnahkan mencapai 495,48 gram.
Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan narkoba ke dalam air panas yang dicampur dengan bahan kimia, yang disaksikan oleh pihak kejaksaan, pengadilan, dan aparat penegak hukum lainnya.
Kapolres Bintan menegaskan bahwa mereka berkomitmen untuk terus berupaya memberantas peredaran narkoba demi menjaga generasi muda dan menjadikan Bintan sebagai wilayah yang aman serta bebas dari narkoba. (KP).
Laporan : Ides










