HUKUM & KRIMINALKEAMANAN PERBATASANTANJUNGPINANG

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah

×

Satreskrim Polresta Tanjungpinang Bekuk Pelaku Curanmor dan Penadah

Sebarkan artikel ini
Personel Satreskrim Polresta Tanjungpinang saat melakukan pengembangan dan pemeriksaan di lokasi terkait kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Tanjungpinang. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dan penadahan beserta sejumlah barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

“Satreskrim Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dan penadahan dengan menangkap dua terduga pelaku dalam waktu kurang dari satu hari setelah laporan diterima.”

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, Wamilik Mabel, mengungkapkan pihaknya berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan setelah menerima laporan kehilangan sepeda motor di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kota Tanjungpinang.

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak kriminalitas dengan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan penadahan di wilayah hukumnya.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial J dan W beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna hitam milik korban berinisial R.

Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin (25/5/2026) sekitar pukul 16.30 WIB di kawasan Jalan Pasar Ikan, Kelurahan Tanjungpinang Kota, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang yang dipimpin Kanit Jatanras IPTU Freddy Simanjuntak, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Tanjungpinang Kota langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mengungkap identitas pelaku.

Berkat penyelidikan yang dilakukan secara cepat dan mendalam, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial J pada hari yang sama sekitar pukul 21.30 WIB di wilayah Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

Dari hasil pengembangan, polisi kembali bergerak dan berhasil mengamankan terduga pelaku penadahan berinisial W sekitar pukul 22.40 WIB di wilayah Batu IX, Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Dalam kasus tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor dan dua unit telepon genggam yang diduga memiliki keterkaitan dengan tindak pidana curanmor dan penadahan.

Baca Juga:  Kajati Kepri Resmikan Gedung Kejari Anambas Dorong Investasi

“Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dan Pasal 591 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 tentang penadahan,” terang AKP Wamilik Mabel.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polresta Tanjungpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses pelimpahan perkara.

Polresta Tanjungpinang mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas, khususnya pencurian kendaraan bermotor.

Masyarakat diminta memastikan kendaraan terkunci dengan aman saat diparkir serta menggunakan pengaman tambahan guna meminimalisir risiko pencurian.

Selain itu, warga yang mengetahui atau mengalami tindak pidana diimbau segera melaporkannya kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar dapat segera ditindaklanjuti.


Laporan: Ides


 

📊 Views: 21

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *