KABAR PERBATASANKEUANGANNATUNAPEMERINTAHAN

Utang Natuna Rp69,96 Miliar, Cen Sui Lan Bayar Rp45,50 Miliar

×

Utang Natuna Rp69,96 Miliar, Cen Sui Lan Bayar Rp45,50 Miliar

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi — Cen Sui Lan dan kewajiban Pemerintah Kabupaten Natuna yang tercatat Rp69,96 miliar pada akhir 2025. Hingga 2 September 2026, Pemkab Natuna menyatakan telah membayar Rp45,50 miliar, dengan sisa kewajiban Rp24,21 miliar.

“Kewajiban Pemerintah Kabupaten Natuna yang tercatat Rp69,96 miliar pada akhir 2025 telah berkurang pada 2026. Hingga 2 September 2026, Pemkab Natuna menyatakan telah melakukan pembayaran Rp45,50 miliar, ditambah koreksi Rp256,80 juta, sehingga kewajiban yang tersisa menjadi Rp24,21 miliar.”

NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menghadapi kewajiban daerah yang pada akhir 2025 tercatat sebesar Rp69,96 miliar. Dalam perkembangan terbaru, Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan sebagian kewajiban tersebut telah dibayarkan hingga awal September 2026.

Berdasarkan pidato pengantar Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2026, hingga 2 September 2026 kewajiban daerah tercatat sebesar Rp69,96 miliar. Dari jumlah tersebut, pembayaran yang telah dilakukan mencapai Rp45,50 miliar, sementara terdapat koreksi sebesar Rp256,80 juta. Dengan demikian, pemerintah daerah menyatakan masih memiliki kewajiban sekitar Rp24,21 miliar.

Angka tersebut merupakan perkembangan dari posisi kewajiban yang sebelumnya tercatat dalam laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Natuna Tahun Anggaran 2025.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas LKPD Natuna Tahun Anggaran 2025, utang belanja per 31 Desember 2025 tercatat sebesar Rp69.959.054.897,71. BPK juga mencatat bahwa dari jumlah tersebut masih terdapat utang belanja tahun 2024 sebesar Rp37.325.877.810,95.

Pada 2025, pemerintah daerah juga mencatat penambahan utang belanja sebesar Rp32.822.744.427,93. Perkembangan pada 2026 menunjukkan adanya pembayaran terhadap kewajiban tersebut. Pemkab Natuna menyatakan hingga 2 September 2026 telah membayar Rp45,50 miliar.

Selain pembayaran, terdapat koreksi sebesar Rp256,80 juta. Setelah memperhitungkan pembayaran dan koreksi tersebut, Pemkab Natuna menyatakan sisa kewajiban berada pada angka Rp24,21 miliar.

Pemerintah Kabupaten Natuna menyebut kewajiban tersebut akan diselesaikan secara bertahap, terukur dan terverifikasi, dengan tetap memperhatikan kemampuan kas daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemkab juga menyatakan langkah penyelesaian kewajiban tersebut diarahkan untuk menjaga kredibilitas pengelolaan keuangan daerah sekaligus memperkuat ruang fiskal Kabupaten Natuna.

Baca Juga:  Raja Mustakim Vs Cen Sui Lan, KPDN Bergerak, OPD Natuna ke Mana?

Perkembangan ini menjadi penting karena pada akhir 2025 BPK mencatat saldo utang belanja hampir Rp70 miliar. Kini, berdasarkan data yang disampaikan Pemkab Natuna, angka kewajiban yang masih tersisa telah berada di sekitar Rp24,21 miliar.

Namun, angka tersebut merupakan posisi kewajiban per 2 September 2026 yang disampaikan pemerintah daerah dalam pembahasan APBD Perubahan 2026. Rincian mengenai berapa bagian dari Rp24,21 miliar yang merupakan sisa utang tahun 2024 dan berapa yang berasal dari kewajiban lainnya belum dirinci dalam sumber yang digunakan untuk berita ini.

Dengan demikian, perkembangan terbaru menunjukkan bahwa kewajiban daerah telah berkurang secara nominal, tetapi proses penyelesaian masih berlangsung. Pemerintah Kabupaten Natuna menyatakan penyelesaian akan dilakukan secara bertahap sesuai kemampuan kas daerah dan kewajiban yang telah terverifikasi.

Pesan untuk Bupati Natuna, Cen Sui Lan

Pembayaran Rp45,50 miliar menunjukkan adanya langkah penyelesaian kewajiban. Namun, masih tersisa Rp24,21 miliar yang harus dituntaskan. Transparansi mengenai sumber kewajiban dan progres pembayarannya penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana beban keuangan daerah benar-benar berkurang.


Tim Redaksi


📊 Views: 47

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *