“TP2D dan ANRC memiliki jalur kerja yang berbeda dalam mengawal kepentingan Natuna. TP2D dibentuk melalui keputusan Bupati Natuna dengan mandat mengkaji, memberikan masukan, memantau dan mengevaluasi kebijakan daerah, termasuk proses perencanaan dan penganggaran. Sementara ANRC bergerak melalui riset dan kajian, terutama mengenai DBH Migas, potensi perikanan dan manfaat kekayaan alam Natuna. Pertanyaan akhirnya bukan sekadar siapa yang memiliki ruang kerja lebih besar, tetapi seberapa jauh hasil kerja kedua jalur tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Natuna.”
NATUNA – Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) dan Archipelago Natuna Research Center (ANRC) berada pada dua jalur berbeda dalam membicarakan pembangunan dan masa depan Kabupaten Natuna. TP2D memiliki dasar kelembagaan melalui Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025. SK yang ditetapkan di Ranai pada 4 Maret 2025 itu memberikan TP2D sejumlah fungsi, mulai dari mengkaji dan menganalisis, memberikan pertimbangan, saran dan masukan, melakukan pemantauan hingga mengevaluasi kebijakan Bupati dalam rangka percepatan pembangunan daerah.
Sementara ANRC muncul melalui jalur riset dan kajian. Dalam forum yang digelar September 2026, ANRC membahas persoalan DBH Migas, PNBP perikanan, kualitas sumber daya manusia dan masa depan pembangunan Natuna. Peneliti ANRC menyatakan lembaga tersebut akan memberikan masukan dan rekomendasi berbasis data kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Perbedaan jalur inilah yang menarik perhatian karena keduanya sama-sama berbicara mengenai kepentingan pembangunan Natuna, tetapi dengan dasar dan mekanisme yang berbeda.
TP2D Memiliki Mandat Memantau Kebijakan dan Anggaran
Dalam SK Bupati tersebut, TP2D tidak hanya diberikan tugas memberikan saran. TP2D juga diberi tugas melakukan pengkajian dan analisis kebijakan, pemantauan serta evaluasi pelaksanaan kebijakan Bupati, menerima informasi masyarakat, membantu koordinasi program pembangunan dan melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.
Dengan mandat tersebut, TP2D memiliki ruang untuk melihat bagaimana kebijakan pembangunan dirancang dan bagaimana proses perencanaan serta penganggaran dilakukan oleh perangkat daerah. TP2D juga bertanggung jawab kepada Bupati dan melaporkan serta mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati. Namun, ada satu hal yang perlu dicatat secara jelas. Nama H. Raja Mustakim tidak tercantum dalam susunan TP2D pada lampiran SK tersebut. Daftar anggota yang tercantum dalam SK berjumlah 12 orang, dengan Hadi Candra, M.Si sebagai koordinator.
Pembiayaan TP2D Bersumber dari APBD
SK tersebut juga memuat ketentuan mengenai pembiayaan. Pada Diktum KEEMPAT disebutkan bahwa segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan tersebut dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2025. Ketentuan ini menunjukkan adanya konsekuensi pembiayaan dari pelaksanaan keputusan pembentukan TP2D.
Namun, SK tersebut tidak mencantumkan berapa nominal yang kemudian direalisasikan, siapa yang menerima pembayaran, ataupun berapa biaya perjalanan yang digunakan. Karena itu, besaran realisasi anggaran TP2D tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan SK. Untuk mengetahui realisasinya, diperlukan dokumen anggaran dan pertanggungjawaban keuangan.
ANRC Mengambil Jalur Riset dan DBH Migas
Berbeda dengan TP2D, ANRC bergerak melalui jalur penelitian dan kajian. Dalam diskusi ANRC pada 14 September 2026, peneliti lembaga tersebut menyoroti perbedaan antara potensi migas Natuna dan angka yang disebut kembali ke daerah. ANRC menyebut estimasi potensi nilai migas Natuna sekitar Rp150 triliun per tahun, sedangkan alokasi yang disebut kembali ke daerah sekitar Rp100 miliar. Namun, ANRC sendiri menyatakan akurasi angka tersebut akan diteliti lebih dalam.
ANRC juga menyoroti sektor perikanan. Potensi PNBP WPP 711 disebut sekitar Rp15 triliun per tahun, sementara angka yang disebut kembali ke Natuna sekitar Rp5 miliar. Data tersebut menjadi bagian dari agenda riset ANRC. Penasihat ANRC H. Raja Mustakim menyatakan hasil kajian berdasarkan data valid akan dibawa ke pemerintah pusat dan pemangku kepentingan nasional sebagai landasan advokasi kebijakan.
Raja Mustakim Berada di Jalur ANRC
Dalam konteks ANRC, H. Raja Mustakim disebut sebagai Penasihat ANRC dan penggagas/inisiator forum pembahasan DBH Migas. Pemberitaan MetroBatam juga menyebut Raja Mustakim sebagai suami Bupati Natuna Cen Sui Lan. Sementara dalam SK TP2D, namanya tidak tercantum sebagai anggota tim. Perbedaan posisi tersebut penting untuk dicatat agar publik tidak mencampuradukkan TP2D sebagai tim yang dibentuk melalui SK Bupati dengan ANRC sebagai wadah riset dan kajian. Keduanya mempunyai ruang kerja yang berbeda.
HMI: Jangan Berhenti pada Forum
Ketua Umum HMI Cabang Natuna, Fergiawan, melihat kedua pendekatan tersebut tidak harus dipertentangkan. Menurutnya, persoalan terpenting adalah bagaimana setiap kerja kelembagaan menghasilkan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat.
“Kalau ada kepedulian sosial, kita apresiasi. Kalau ada perjuangan melalui riset dan kajian untuk memperjuangkan hak daerah, itu juga harus kita dukung. Keduanya memiliki ruang yang berbeda, tetapi tujuannya sama, yaitu bagaimana masyarakat Natuna mendapatkan kehidupan yang lebih baik,” ujar Fergiawan.
Fergiawan menyebut ANRC dapat menjadi instrumen riset untuk memperkuat perjuangan Natuna melalui kajian, data dan rekomendasi kebijakan, terutama mengenai DBH Migas, potensi perikanan, sumber daya manusia dan masa depan pembangunan daerah. Ia juga menyebut Datok Raja Mustakim sebagai The Founding Father ANRC.
“ANRC yang digagas oleh Datok Raja Mustakim sebagai The Founding Father adalah suatu instrumen yang menjadi urat nadi dan napas perjuangan menuntut hak-hak Natuna kepada pemerintah pusat. Karena itu harus didukung dan diapresiasi oleh seluruh rakyat Natuna,” tegas Fergiawan.
Menurut Fergiawan, perjuangan mengenai kekayaan alam harus didasarkan pada data dan aturan.
“Kalau ada persoalan mengenai pembagian hasil kekayaan alam, maka jangan hanya diperdebatkan secara opini. Riset harus dilakukan, data harus dikumpulkan, aturan harus dibaca dan hasilnya harus dibawa kepada pemerintah pusat. Dengan begitu perjuangan Natuna mempunyai dasar yang kuat,” ujarnya.
Kemiskinan Ekstrem Menjadi Konteks Persoalan
Persoalan manfaat kekayaan alam tersebut juga dikaitkan Fergiawan dengan kondisi masyarakat Natuna. Dalam bahan yang digunakan untuk pemberitaan ini, Pemerintah Kabupaten Natuna masih memberikan bantuan sosial kepada keluarga yang masuk kategori miskin ekstrem.
Pada bantuan sosial tahap II 2026, tercatat 123 penerima, masing-masing memperoleh Rp1,2 juta. Bupati Natuna Cen Sui Lan menyatakan bantuan tersebut merupakan bentuk perhatian pemerintah sekaligus bagian dari upaya menekan angka kemiskinan.
Cen Sui Lan juga menyatakan bantuan tersebut bukan dimaksudkan agar masyarakat terus berada dalam kondisi memprihatinkan. Ia berharap masyarakat dapat bangkit secara mandiri melalui kemampuan, keterampilan, ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia.
Bagi Fergiawan, persoalan tersebut menunjukkan bahwa kemiskinan membutuhkan solusi yang lebih luas daripada bantuan sosial.
“Bantuan kepada masyarakat miskin ekstrem tentu sangat penting. Tetapi bantuan adalah bagian dari perlindungan sosial. Kita juga harus berbicara tentang bagaimana masyarakat keluar dari kemiskinan. Di sinilah pembangunan ekonomi, sumber daya manusia, lapangan usaha, infrastruktur dan manfaat kekayaan alam harus bertemu,” katanya.
DBH Migas Harus Dapat Dipahami Masyarakat
Fergiawan juga menilai masyarakat perlu memahami bagaimana formula DBH Migas bekerja. Dalam bahan pemberitaan yang telah disusun, bagian DBH untuk minyak bumi disebut 15,5 persen, sedangkan gas bumi 30,5 persen, yang selanjutnya dibagikan berdasarkan kategori dan wilayah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas mengenai bagaimana hak daerah dihitung dan dialokasikan.
“Formula itu harus dipahami dan dikawal. Masyarakat harus mengetahui bagaimana hak daerah dihitung, bagaimana pembagiannya, berapa yang dialokasikan dan bagaimana manfaat akhirnya kembali kepada masyarakat. Kalau kita bicara keadilan, maka masyarakat harus memiliki akses terhadap informasi dan data yang menjadi dasar pembagian tersebut,” kata Fergiawan.
Dengan demikian, persoalan DBH bukan hanya mengenai angka penerimaan, tetapi juga bagaimana manfaat akhirnya diterjemahkan menjadi pembangunan, kesempatan ekonomi dan peningkatan kualitas hidup masyarakat.
TP2D dan ANRC Sama-Sama Akan Dinilai dari Hasil
Di sinilah perbedaan TP2D dan ANRC menjadi relevan bagi masyarakat. TP2D memiliki mandat formal dari Bupati untuk mengkaji, memantau dan mengevaluasi kebijakan, termasuk proses perencanaan dan penganggaran. Sementara ANRC membawa jalur riset untuk mengkaji persoalan kekayaan alam dan DBH serta menyatakan akan membawa hasil kajiannya kepada pemerintah pusat.
Karena itu, ukuran keberhasilan keduanya tidak cukup hanya dilihat dari keberadaan lembaga, forum, rapat atau kajian. Bagi masyarakat, ukuran akhirnya tetap sama: seberapa besar kerja kedua jalur tersebut mampu menghasilkan kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi Natuna.
TP2D dapat dinilai dari bagaimana mandat pengkajian, pemantauan dan evaluasi kebijakan benar-benar menghasilkan perbaikan dalam pembangunan daerah. ANRC dapat dinilai dari kualitas data, kajian dan rekomendasi yang dihasilkan serta sejauh mana hasil tersebut mampu menjadi bahan pembahasan kebijakan di tingkat daerah maupun pusat.
Fergiawan sendiri berharap perjuangan mengenai hak Natuna tidak berhenti pada wacana.
“Kalau memang ada hak Natuna yang harus diperjuangkan, maka perjuangkan dengan data. Kalau ada formula yang harus dibuka, buka dan jelaskan. Kalau ada angka yang harus dikaji, kaji secara serius. Pemerintah pusat harus melihat bahwa di balik angka-angka sumber daya alam itu ada masyarakat Natuna yang berharap mendapatkan manfaat pembangunan yang lebih layak,” katanya.
Pada akhirnya, TP2D dan ANRC memang memiliki jalur berbeda. Namun bagi masyarakat Natuna, hasil yang diharapkan tetap konkret, kebijakan yang lebih transparan, pembangunan yang lebih efektif, dan manfaat kekayaan daerah yang semakin terasa dalam kehidupan masyarakat.
Laporan: Ran










