TANJUNGPINANG

Wali Kota Soroti Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM

×

Wali Kota Soroti Rencana Kenaikan Tarif Air PDAM

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah

“Rencana kenaikan tarif air minum oleh PDAM Tirta Kepri menuai perhatian serius Pemerintah Kota Tanjungpinang di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang belum sepenuhnya stabil.”

TANJUNGPINANG – Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah, menyampaikan perhatian serius terhadap rencana kenaikan tarif air minum yang akan diberlakukan oleh PDAM Tirta Kepri, mengingat air bersih merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang berdampak langsung pada hajat hidup orang banyak.

Lis Darmansyah menilai, kebijakan penyesuaian tarif air minum harus dikaji secara menyeluruh dan dilakukan dengan sangat hati-hati, khususnya dalam situasi perekonomian masyarakat yang masih dalam proses pemulihan.

Menurutnya, air minum adalah kebutuhan pokok yang menyentuh langsung kehidupan sehari-hari masyarakat. Oleh karena itu, setiap kebijakan kenaikan tarif wajib mempertimbangkan kemampuan masyarakat, kondisi sosial ekonomi, serta dampak yang akan ditimbulkan, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah.

“Pemerintah daerah memahami kebutuhan PDAM untuk menjaga keberlanjutan pelayanan dan kesehatan keuangan perusahaan. Namun di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat saat ini juga harus menjadi pertimbangan utama. Jangan sampai kebijakan tarif justru menambah beban hidup masyarakat,” ujar Lis Darmansyah.

Wali Kota juga menegaskan pentingnya berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2020 tentang Perhitungan dan Penetapan Tarif Air Minum. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa penetapan tarif harus melalui perhitungan yang transparan, berbasis biaya, serta memperhatikan prinsip keterjangkauan dan keadilan.

Permendagri tersebut juga mengatur tahapan yang harus dilalui sebelum tarif ditetapkan, mulai dari evaluasi struktur biaya, perhitungan tarif per meter kubik, hingga klasifikasi pelanggan. Seluruh tahapan itu, menurut Lis, perlu disampaikan secara terbuka agar masyarakat memahami dasar perhitungan tarif yang diusulkan.

“Tidak kalah penting, rencana kenaikan tarif tersebut perlu dikomunikasikan dan disampaikan kepada DPRD Provinsi Kepulauan Riau sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan representasi kepentingan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga:  Banjir Rob Akibat Air Laut Pasang, Rahma Temui Warga Senggarang

Lis Darmansyah berharap, sebelum keputusan kenaikan tarif ditetapkan, PDAM Tirta Kepri bersama Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau membuka ruang dialog yang konstruktif dengan DPRD maupun Pemerintah Kota Tanjungpinang. Hal ini dinilai penting guna memastikan kebijakan yang diambil seimbang antara keberlangsungan layanan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Pada prinsipnya, pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas layanan air minum. Namun kebijakan tarif harus lahir dari proses yang matang, taat regulasi, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas,” tutup Lis Darmansyah. (KP).


Laporan: Ides


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *