TAJUK

Wartawan Dibilang Pengemis, Malu? Yang Harusnya Malu Itu Bukan Media!

×

Wartawan Dibilang Pengemis, Malu? Yang Harusnya Malu Itu Bukan Media!

Sebarkan artikel ini
Amran, Pemred Koran Perbatasan, menegaskan bahwa kerja sama media dengan pemerintah adalah amanat undang-undang, bukan aksi meminta belas kasihan.

Wartawan Bukan Pengemis, Tapi Pilar Demokrasi

Mari kita luruskan, perusahaan pers bukan peminta-minta. PKS dan MoU dengan pemerintah bukan bentuk belas kasihan, melainkan kerja sama resmi yang diatur oleh perundang-undangan, termasuk:

  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
  • UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008),
  • dan diperkuat dengan ketentuan pengadaan barang/jasa, bahkan kerja sama nontender dalam ranah komunikasi publik.

BACA JUGA: Media Lokal Dicampakkan, Pemda Natuna Tak Butuh Pers?

BACA JUGA: Natuna Darurat Komunikasi, Kominfo Membisu

Kerja sama antara Pemda dan media bukan soal “minta makan”, tapi bagian dari kewajiban negara menyebarluaskan informasi pembangunan secara profesional, transparan, dan terverifikasi. Jika pemerintah bisa menggandeng influencer atau vendor publikasi dari luar daerah, lalu mengapa media lokal yang punya rekam jejak dan akreditasi layak, justru dicurigai?

📊 Views: 813
Baca Juga:  Diskominfo Natuna Dorong Bawaslu Tingkatkan Pelayanan Data Publik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *