Wartawan Bukan Pengemis, Tapi Pilar Demokrasi
Mari kita luruskan, perusahaan pers bukan peminta-minta. PKS dan MoU dengan pemerintah bukan bentuk belas kasihan, melainkan kerja sama resmi yang diatur oleh perundang-undangan, termasuk:
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,
- UU Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14/2008),
- dan diperkuat dengan ketentuan pengadaan barang/jasa, bahkan kerja sama nontender dalam ranah komunikasi publik.
BACA JUGA: Media Lokal Dicampakkan, Pemda Natuna Tak Butuh Pers?
BACA JUGA: Natuna Darurat Komunikasi, Kominfo Membisu
Kerja sama antara Pemda dan media bukan soal “minta makan”, tapi bagian dari kewajiban negara menyebarluaskan informasi pembangunan secara profesional, transparan, dan terverifikasi. Jika pemerintah bisa menggandeng influencer atau vendor publikasi dari luar daerah, lalu mengapa media lokal yang punya rekam jejak dan akreditasi layak, justru dicurigai?










