TULANG BAWANG (KP), – Polsek Tulang Bawang Tengah berhasil mengungkap pelaku kejahatan jalanan terhadap anak berumur 12 tahun yang terjadi di Jalan Raya Tiyuh Tirta Makmur, Kecamatan Tulang Bawang Tengah.
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Senin (26/08/2019), sekitar pukul 14.00 WIB, saat sedang berada dirumahnya. “Adapun identitas dari pelaku yaitu berinisial JI (20), berprofesi tani, warga Desa Kantong Kali Miring, Tiyuh Bandar Dewa, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat,” ujar Kompol Zulfikar, Selasa (27/08/2019).
Penangkapan terhadap pelaku ini, berdasarkan laporan dari WT (50), seorang PNS (Pegawai Negeri Sipil), warga Tiyuh Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 151 / VIII / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba, tanggal 20 Agustus 2019, kerugian berupa HP (handphone) Xiaomi A4 warna gold.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Selasa (20/08/2019), sekitar pukul 19.30 WIB, di Jalan Raya Tiyuh Tirta Makmur. Yang mana saat itu anak pelapor berinisial RT (12), berstatus pelajar, bersama dengan temannya berinisial FA (12), yang juga berstatus pelajar, berboncengan mengendarai sepeda motor dari arah Tiyuh Pulung Kencana menuju ke Tiyuh Tirta Kencana untuk meminjam buku.
“Saat di perjalanan, tiba-tiba dari arah belakang pelaku datang mengendarai sepeda motor miliknya, lalu mendekati korban dari arah samping dan merebut HP milik korban. Setelah berhasil mendapatkan HP, pelaku langsung kabur,” terang Kompol Zulfikar. Berbekal laporan dari korban ini, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berikut barang bukti berupa HP xiaomi a4 warna gold berhasil diamankan.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun. (KP).
Editor : Muhammad Faisal
Pewarta : Hepi Suhara
Kontributor : #Polda Lampung #Polres Tulang Bawang