ADVERTORIAL & GALERI FOTOKABAR PERBATASANPARLEMENTARIAPOTRET PERBATASAN

Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Natuna Keluarkan Regulasi Biaya Angkut BBM

×

Ketua Komisi II DPRD Minta Pemkab Natuna Keluarkan Regulasi Biaya Angkut BBM

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPRD Natuna, Marzuki, SH

NATUNA – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Natuna, Marzuki, SH dengan tegas meminta kepada pemerintah untuk dapat membuat regulasi terkait biaya angkutan dari penyalur ke sub penyalur.

Pernyataan tersebut disampaikannya kepada koranperbatasan.com, Selasa, 01 Februari 2022 setelah menampung banyaknya laporan yang masuk di rumah legeslatif menyusul kenaikan harga pertalite oleh pemerintah menjadi Rp 8000 ribu perliter.

Menurut Marzuki, harga tersebut hanya berlaku kepada para penyalur, sedangkan kepada sub penyalur mengambil biaya angkut sebesar Rp 1000 perliter.

“Nah harga ini lah yang menjadikan harga minyak pertalite sangat memberatkan masyarakat,” ungkapnya.

Kata Marzuki, letak geografis kecamatan-kecamatan yang ada di Natuna sangat tidak memungkinkan masyarakat membeli ke penyalur. Sementara harga di sub penyalur bisa dipatok dengan harga berkisar Rp 9000 perliter, di tambah harga di tingkat pengencer bisa Rp 9500-10000 perliter.

“Tentu saja hal ini terasa berat, apa lagi dengan naiknya harga minyak juga berdampak dengan kenaikan harga bahan pokok,” sebutnya.

Legislator Partai Gerindra ini menegaskan jika pemerintah bisa membuat regulasi sesuai dengan jarak yang diangkut, tentunya harga pertalite akan lebih terjangkau. Ongkos angkut sebesar Rp 1000 perliter menurutnya sangat mahal dan berdampak tingginya harga pertalite di tengah masyarakat.

“Kita di Natuna tidak sama dengan di kota-kota lain, setiap sudut ada SPBU, sedangkan di Natuna SPBU hanya ada di ibukota kabupaten, di kecamatan-kecamatan hanya ada penyalur dan sub penyalur serta pengencer,” pungkasnya.

Sebagai wakil rakyat, Marzuki berharap Pemerintah Kabupaten Natuna bisa secepatnya menerbitkan regulasi terkait ongkos angkut minyak yang dimaksud.

“Mudah-mudahan dengan terbitnya regulasi oleh pemerintah kabupaten terhadap ongkos angkut, tentu saja akan meringankan masyarakat diluar ibukota kabupaten akan mahalnya harga pertalite ini,” tutupnya. (KP).

Baca Juga:  Menjadikan Natuna Provinsi Khusus Imaji Tentang Keadilan

Laporan : Johan


 

📊 Views: 6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *