DPRD Kepulauan Anambas Gelar Paripurna Persetujuan Bersama APBD 2023 dan Dua Ranperda

Terbit: oleh -46 Dilihat
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris.

ANAMBAS – DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau menggelar Rapat Paripurna Persetujuan Bersama 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Rabu, 30 November 2022.

Adapun tiga Ranperda tersebut diantaranya pertama, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023. Kedua, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah. Ketiga, Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2025.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H.,M.H dalam pidatonya mengatakan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah menyelesaikan pembahasan dan disepakatinya Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun Anggaran 2023.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan di dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023. Kesepakatan yang telah diambil merupakan rumusan kebijakan anggaran yang bermuara kepada kesejahteraan masyarakat.

“Kami menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah, agar dapat mengoptimalkan anggaran yang telah dialokasikan pada Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 ini, terutama pada kegiatan-kegiatan yang bersifat pelayanan kepada masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung. Serta yang tidak kalah pentingnya adalah penyelesaian pekerjaan-pekerjaan yang seharusnya dapat diselesaikan di tahun anggaran sebelumnya guna mengejar ketertinggalan dalam pembangunan infrastruktur di kabupaten kepulauan anambas,” sebut Haris.

Selain itu lanjut Haris, yang juga menjadi prioritas adalah pelunasan sisa kewajiban utang jangka pendek tahun 2021. Untuk itu peran pengawasan dari DPRD sangat dibutuhkan guna memastikan implementasi di lapangan berjalan sesuai dengan yang telah direncanakan, sehingga keluaran dan capaian yang dihasilkan juga sesuai dengan harapan pada saat pembahasan anggaran. Kritikan dan saran membangun menjadi pola kerjasama dalam pembangunan di Kepulauan Anambas yang berkelanjutan. Sinergitas antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi modal besar bagi kemajuan Kepulauan Anambas kedepannya.

“Selanjutnya kami menginstruksikan kepada sekretaris daerah selaku ketua TAPD beserta perangkat daerah terkait untuk segera menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2023 ini kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk dievaluasi, semoga hasil evaluasi dapat segera kita terima dan ditindaklanjuti,” ujarnya.

Dengan demikian kata Haris, besaran alokasi anggaran pada Rancangan Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2023 yang telah disepakati bersama adalah sebesar Rp1.263.746.396.658,00 (Satu Triliun Dua Ratus Enam Puluh Tiga Miliar Tujuh Ratus Empat Puluh Enam Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Enam Ribu Enam Ratus Lima Puluh Delapan Rupiah), atau mengalami kenaikan sebesar 35,72% apabila dibandingkan dengan APBD induk tahun 2022.

“Selanjutnya terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah dan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2022-2025. Kami juga mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD yang telah menyelesaikan tahapan demi tahapan pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut,” ucapnya.

Rancangan Peraturan Daerah Tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah, disusun pemerintah daerah dalam rangka memberikan kepastian hukum dan acuan dalam memberikan perlindungan dan menjamin cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta bukan penerima upah, khusunya bagi kategori pekerja rentan.

Adapun pengaturannya terdiri dari kepesertaan, program perlindungan peserta bukan penerima upah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian serta pendanaan yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Tentunya dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah tersebut menjadi peraturan daerah, harapan kita adalah program perlindungan peserta bukan penerima upah, yang sebagai upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan bagi peserta bukan penerima upah kategori rentan, agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak sebagai tujuan dari sistem jaminan sosial terwujud dan terlindungi secara regulasi.

Pembangunan kepariwisataan yang terencana akan menunjang pembangunan daerah ke arah yang lebih baik. untuk itu, diperlukan adanya suatu rencana pembangunan kepariwisataan. dalam konteks ini, pemerintah daerah berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah Tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (Ripparkab) sebagai dasar pengaturan pembangunan kepariwisataan agar sinergis dengan tujuan, serta visi dan misi pembangunan daerah. Beberapa hal pokok yang menjadi fokus pengaturan meliputi destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, industri pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan. Ripparkab ini menjadi acuan dalam pembangunan kepariwisataan yang berkelanjutan di Kabupaten Kepulauan Anambas.

lebih lanjut, Ripparkab ini dapat sekaligus menjadi sarana untuk melindungi dan memajukan potensi lokal, sehingga dapat menjadi ciri khas dan daya tarik wisata yang berbeda di Kabupaten Kepulauan Anambas. Dengan ditetapkannya rancangan peraturan daerah terebut menjadi peraturan daerah diharapkan masyarakat setempat juga turut terlibat dalam pembangunan kepariwisataan lokal, sehingga kepariwisataan di kabupaten Kepulauan Anambas menjadi semakin maju.

Berkembangnya kepariwisataan di daerah tentu juga akan secara efektif mendorong adanya kemandirian daerah dan pemerataan kesejahteraan masyarakat setempat melalui sektor kepariwisataan. Pada akhirnya, perencanaan yang matang melalui ripparkab ini juga bertujuan agar dapat mendorong iklim yang kondusif bagi seluruh pihak yang terlibat dalam rangka pembangunan kepariwisataan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (KP).


Laporan : Azmi Aneka Putra


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *