Disdukcapil Natuna Update Data Kawin Tidak Tercatat Capai Delapan Ribu

Terbit: oleh -59 Dilihat
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Senin, 27 Februari 2023.

NATUNA – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Natuna, Provinsi Kepulauan Riau berhasil merilis gambaran umum update data kawin tidak tercatat di Natuna mencapai hampir 8000 penduduk.

Kata Kadisdukcapil Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si jumlah tersebut diketahui ketika pihaknya menjalankan kewajiban mencatat semua penduduk wajib terdata di dalam kartu keluarga. Bahkan bagi yang nikah siri atau nikah bawah tangan bisa dimasukkan dalam satu kartu keluarga.

“Kemendagri menegaskan semua penduduk Indonesia wajib terdata dalam kartu keluarga. Pada prinsipnya Kemendagri tidak menikahkan, tetapi hanya mencatat telah terjadinya perkawinan. Nanti di dalam kartu keluarga akan di tulis nikah belum tercatat atau kawin belum tercatat, artinya nikah siri,” ungkapnya.

Menurut Ilham Kauli, syaratnya cukup dengan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri, dan mesti diketahui dua orang saksi. Keterangan mengenai status tulisan kawin tercatat dan belum tercatat itu, dimuatkan pada kolom kartu keluarga saat ini.

“Memperhatikan pernyataan Dirjen Dukcapil Kemendagri tersebut, maka dalam kartu keluarga akan tertulis status perkawinan seseorang dibedakan menjadi kawin tercatat dan kawin belum tercatat,” terang Ilham Kauli menjawab koranperbatasan.com di ruang dinasnya, Senin, 27 Februari 2023.

Hal ini dimaksudkan untuk membedakan apakah penduduk sudah atau belum memiliki surat nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA) atau akta perkawinan yang dikeluarkan oleh Disdukcapil. Jika sudah memiliki surat nikah atau akta perkawinan, maka status perkawinannya menjadi kawin tercatat. Jika tidak memiliki surat nikah atau akta perkawinan, maka status perkawinannya adalah kawin belum tercatat.

“Kartu keluarga adalah kartu identitas keluarga yang memuat data susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga termasuk status perkawinan tercatat dan belum tercatat. Tulisan kawin tercatat dan kawin tidak tercacat ini dimaksudkan untuk membedakan antara warga telah memiliki surat nikah atau belum,” tuturnya.

Ilham Kauli memastikan, penduduk yang perkawinannya belum dicatatkan dapat dicantumkan status perkawinannya dalam kartu keluarga dengan status kawin belum tercatat. Data penduduk dengan status kawin belum tercatat dalam database kependudukan ini menjadi dasar untuk memprogramkan isbat nikah/pengesahan perkawinan dan pencatatan perkawinan massal.

“Secara Undang-undang perkawinan, kawin siri itu secara agama sah, kalau seandainya syarat hukumnya terpenuhi, nasabnya, walinya, saksinya. Tapi dia tidak tercatat, kita berbicara dalam konteks hukum positifnya. Atas kebijakan itu pemerintah pusat membuat kebijakan dan kami harus melaksanakan itu,” cetusnya.

Intinya kata Ilham Kauli, Disdukcapil bukan mengesahkan perkawinan seseorang, tetapi mencatat peristiwa yang telah terjadi, dilakukan, dialami oleh penduduk.

“Artinya kami berada di hilir bukan di hulu. Ketika orang datang mengaku sudah nikah bahkan sudah punya anak, tentu ini menjadi instrumen bagi instutusi yang punya kewenangan untuk mempermulasikan kebijakan mengharmonisasikan Undang-undang ini,” pungkasnya.

Dalam hal ini, Ilham Kauli menegaskan pihaknya tidak bicara tentang pernikahan siri, sah atau tidak sah menurut agama dan Undang-undang. Tetapi lebih kepada hak anak atas peristiwa perkawinan/pernikahan yang dilakukan penduduk. Karena anak harus dilindungi dan diberikan dokumen kependudukan.

“Tidak tercatat bukan hanya nikah siri saja, kita punya data tapi bisa saja penduduk tidak melapor, penduduk itu masih dalam status kawin siri dan buku nikahnya hilang, kemudian ada penduduk belum melaporkan kawin tercatat buku nikahnya selama 20 tahun tak pernah pegang. Artinya kita tidak bisa mengatatakan semuanya nikah siri,” tegas Ilham Kauli.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten Natuna, H. Ilham Kauli, S.Sos, M.Si menunjukan Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Kami, lanjut Ilham Kauli, tidak hanya berada di hulu, tapi juga di hilir daripada perkawinan itu sendiri, khususnya untuk yang beragama Islam. Mengapa saya katakan demikian? Ketika terjadi peristiwa perkawinan sesuai Undang-undang nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan, penduduk melakukan pelaporan perkawinan untuk menghilangkan status dari belum kawin menjadi kawin.

“Kemudian ada juga peristiwa perkawinan yang sudah lama tetapi tidak pernah dibuktikan dengan surat atau akta perkawinan. Sementara penduduk itu sudah menikah cukup lama, tetapi buku akta perkawinanya tidak ada. Ada juga yang status perkawinannya melalui Kementrian Agama tetapi buku akta nikahnya hilang, tidak ada pengurusan, sehingga tidak bisa dibuktikan status perkawinanya. Ada juga yang sudah bercerai tidak ada putusan pengadilan, tapi mereka sudah menikah berulang-ulang yang tidak bisa dibuktikan putusan pengadilan, baik perceraian maupun perkawinan dengan yang baru,” papar Ilham Kauli.

Lebih jauh Ilham Kauli menerangkan, dari peristiwa-peristiwa perkawinan baik yang ada buku nikah, hilang buku nikah, dan tidak pernah terbit buku nikah, maupun kawin cerai tanpa ada putusan pengadilan itu akan ada suatu peristiwa penting berupa kelahiran anak.

“Ibunya melahirkan anak, tentu akan ada penduduk baru, sementara penduduk adalah kewajiban negara melindungi seluruh warga negara. Dengan hal ini Dukcapil berkewajiban memberikan dokumen kependudukan. Dalam menerapkan kebijakan ini Dukcapil melihat kerangka-kerangka hukum positif,” bebernya.

Terkait yang terjadi, Ilham Kali melihat bagaimana Kementerian Agama, dan KUA melakukan upaya pencatatan proses perkawinan yang tidak resmi agar bisa menjadi resmi, atau tercatat menurut Undang-undang perkawinan.

“Ini menjadi kewajiban kita semua untuk saling berkolaborasi, karena pada dasarnya peristiwa perkawinan itu bukan Disduk yang mengesahkan perkawinanya, tapi Disduk mencatat apa yang dilaporkan masyarakat jauh sebelum peristiwa itu terjadi. Sudah ada perkawinan siri, bahkan sudah punya anak sampai berusia 7 tahun, dan Dukcapil harus menerima pelayan itu,” ujarnya.

Oleh karena itu, Ilham Kauli berharap berbagai pemangku kepentingan baik Kementerian Agama maupun kementerian lainya, bagaimana berkolaborasi meminimalisir daripada perkawinan belum tercatat.

“Saya juga berharap masyarakat secara aktif melakukan update terkait status perkawinan mereka, apakah itu cerai hidup atau cerai mati. Artinya kalau memang ada perubahan perkawinanya baik cerai ataupun kawin segera melakukan pelaporan ke disduk, menghindari ketimpangan dan merugikan pihak lain,” harapnya. (KP).


Laporan : Dhitto


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *