Halal Center STAI Natuna Gelar Pelatihan Pendamping Proses Produk Halal

Terbit: oleh -65 Dilihat
Acara selesesai, panitia dan narasumber beserta peserta pelatihan pendamping proses produk halal poto bersama, Selasa 7 Maret 2023.

NATUNA – Halal Center STAI Natuna melakukan pelatihan pendamping PPH Batch 1 pada 07 sampai dengan 09 Maret 2023. Kegiatan tersebut menghadirkan peserta sebanyak 100 orang terdiri dari beberapa unsur diantaranya tenaga kependidikan, dosen, dan mahasiswa yang berasal dari sejumlah kecamatan se-Kabupaten Natuna.

Menurut Abu Bakar, Sekretaris Panitia PPH Batch tak hanya itu saja, peserta juga berasal dari Alumni STAI Natuna, ormas Islam, termasuk para tokoh masyarakat yang konsen di bidang keagamaan serta beberapa pelaku usaha. Hal tersebut untuk mencapai tujuan target sejuta sertifikasi halal di tahun 2023.

“Pelatihan pendamping program proses produk halal ini dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan tenaga pendamping bagi UMKM yang ada di Natuna, guna melahirkan sertifikat halal dalam program satu juta sertifikat halal gratis (Sehati) program dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang juga menjadi impian kita bersama,” kata Abu kepada koranperbatasan.com, Selasa 7 Maret 2023.

Terselenggaranya pelatihan pendamping PPH di STAI Natuna berkat kerja sama dengan Bank Indonesia Perwakilan Kepri serta BPJPH Pusat, STAI Natuna hadir sebagai penggerak dalam program sertifikasi produk halal guna menunjukkan komitmen sebagai kampus Islam yang akan terus bersinergi bersama pemerintah dan para pelaku usaha dalam mencapai kosumsi halal yang diperintahkan agama.

Kata Abu pelatihan ini dimulai pada hari Selasa, 7 Maret 2023 pukul 08.30 dan secara resmi dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Natuna, Khaidir, SE mewakili Bupati Natuna. Hari pertama berlangsung 4 materi. Pertama kebijakan dan regulasi JPH disampaikan oleh BPJPH Pusat. Kedua tentang ketentuan Syariat Islam terkait JPH disampaikan oleh MUI Natuna. Ketiga literasi ekonomi syariah BI Perwakilan Kepri, dan materi keempat tentang pendamping dan pendampingan PPH disampaikan oleh Halal Center STAI Natuna.

“Bagi mahasiswa dan alumni yang mengikuti pelatihan ini merupakan suatu kompetensi baru. Sertifikat yang didapat dari pelatihan ini merupakan bekal untuk mendampingi UMKM mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama,” tutur Abu.

Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Neng Sri Banonjaya, menyampaikan sambutan.

Pada pembukaan pelatihan pendamping PPH, Lukman Nuchakim selaku Ketua I Bidang Akademik sekalgus mewakili sambutan dari Ketua STAI Natuna menyampaikan beberapa poin bahwa institusi STAI Natuna mendukung penuh kegiatan pelatihan pendamping halal LPPH STAI Natuna.

“Sejalan hal tersebut disampaikan juga pertama yang diperhatikan konsumen muslim pastinya adalah sertifikasi keamanan dan kehalalannya, oleh karena itu pelatihan ini bisa mensosialisasikan betapa pentingnya kenyamanan konsumen dalam memilah produk di pasaran,” tegas Lukman.

Sementera Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kepulauan Riau, Neng Sri Banonjaya menyebut sosialisasi mengenai kehalalan ini penting adanya. Terutama bagi masyarakat yang beragama muslim guna demi merealisasikan negara Indonesia ini menjadi “negara halal” yang mana bisa memfalisitasi kebutuhan halal bagi muslim Indonesia itu sendiri maupun muslim mancanegara.

“Bahwa fokus utama sosialisasi ditujukan kepada UMKM yang mana berkaitan dengan kegiatan produksi F&B (Food & Beverage) yang pastinya diperlukan sertifikasi dalam pemasaran produknya,” ungkap Neng Sri.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Khaidir, SE mewakili Bupati Natuna dalam sambutan saat membuka acara, menyambut baik kegiatan LPPH dan mendukung penuh kegiatan pelatihan tersebut.

“Kami juga selaku kepala pemerintahan Natuna akan mulai secara progresif menyediakan segala fasilitas penunjang guna mendapatkan hasil yang lebih maksimal,” ujar Khaidir.

Sementera pemberian materi yang disampaikan narasumber juga memberikan nilai tambah dan pemahaman baru pendamping, dan pada ahirnya akan berdampak pada para pelaku usaha. Sertifikasi halal bertujuan memastikan yang halal tetap halal, tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang haram. Sebab analogikanya yang haram akan tetap haram, sedangkan yang halal dapat berubah menjadi haram jika terkontaminasi dengan zat yang diharamkan.

Tujuan sertifikasi ini untuk memberi kaminanan yang pasti sekaligus melindungi masyarakat dalam memastikan makanan yang halal. Oleh karena itu, sertifikat halal tidak mungkin dikeluarkan tanpa kerja keras para pendamping. Apabila peserta telah menyelesaikan pelatihan dan resmi menjadi pendamping BPJPH, pendamping berkesempatan mendapatkan upah sesuai dengan sertifikasi yang diselesaikan. (KP).


Laporan : Dhitto


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *