BATAMHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAU

Tim Patroli Samapta Polresta Barelang Ringkus Begal dalam 11 Menit

×

Tim Patroli Samapta Polresta Barelang Ringkus Begal dalam 11 Menit

Sebarkan artikel ini
Potret suasana saat pelaku tindak kejahatan pembegalan berhasil ditangkap dan diamankan hanya dalam waktu 11 menit oleh Tim Patroli Samapta 405

BATAM – Pelaku tindak kejahatan pembegalan berhasil ditangkap dan diamankan hanya dalam waktu 11 menit pada Kamis, 15 Mei 2025 oleh Tim Patroli Samapta 405 yang dipimpin oleh koordinator IPDA Firmansyah, S.H. dan Padal IPDA Zulfi Trisnanugraha diwilayah hukum Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang, Kepolisian Daerah (Polda) Kepulauan Riau.

Dirsamapta Polda Kepri Kombes.Pol. Joko Adi Nugroho, S.I.K., M.T., melalui Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., menjelaskan bahwa kejadian bermula saat SPKT Polda Kepri menerima laporan dari masyarakat pada pukul 23.45 mengenai tindak pembegalan yang terjadi di kawasan Bundaran Bandara, Kota Batam.

Tim yang terdiri dari personel Bripda Rendy Alfian Ruslan, Bripda Ridho Putra Revi Ardiansyah, Bripda Muhamad Syukri, dan Bripda Rafael Johannes Simarmata langsung menghubungi korban guna mengetahui lokasi terkini dan kronologi kejadian dan diketahui bahwa korban masih dapat melacak handphone miliknya yang dirampas oleh pelaku.

“Berdasarkan hasil pelacakan bersama korban, tim menuju sebuah rumah di Perumahan Cipta Mandiri, yang menjadi titik terakhir sinyal perangkat. Setelah dilakukan interogasi terhadap penghuni rumah dan pengecekan langsung, petugas menemukan bahwa pemilik rumah tersebut merupakan pelaku pembegalan,” ungkap Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad dalam Press Release pada Jum’at, 16 Mei 2025.

Pelapor dalam kasus ini, Sdr. K.A., turut aktif mendampingi petugas dalam proses pelacakan hingga berhasilnya penangkapan dan Tim Patroli Samapta 405 berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pistol (senjata mainan) untuk menakuti korban dan senjata tajam milik pelaku, sepeda motor, laptop, dan 2 handphone milik korban, tersangka selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk diproses lebih lanjut oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim).

Baca Juga:  Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang Ungkap Peredaran Ganja, 2 ASN Jadi Tersangka

“Keberhasilan pengungkapan kasus ini mencerminkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat serta menunjukkan pentingnya kesiapan personel dalam merespons cepat setiap bentuk ancaman terhadap keamanan warga,” terang Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad.

Sebelum mengakhiri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menjelaskan bahwa Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan, pelayanan, dan rasa aman kepada masyarakat, serta memberikan himbauan untuk tidak ragu melaporkan setiap tindakan mencurigakan ataupun premanisme yang meresahkan melalui Call Center Kepolisian 110 atau langsung ke kantor kepolisian terdekat.

Masyarakat juga diharapkan dapat memanfaatkan aplikasi Super Apps Polri untuk memperoleh layanan kepolisian secara cepat, mudah, dan terpadu. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kepulauan Riau. (KP).


Laporan : Ides


📊 Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *