ANAMBAS – Kepolisian Resor Kepulauan Anambas menyoroti semakin maraknya penyalahgunaan minuman beralkohol (minol) di wilayah setempat, termasuk peredaran minuman keras yang tidak sesuai perizinan.
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Aji Alfajri, S.H., dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Minuman Beralkohol yang digelar di Ruang Rapat Lantai II Kantor Bupati Kepulauan Anambas, Jumat, 18 Juli 2025.
Dalam rapat tersebut, Aji menegaskan bahwa pengawasan peredaran miras tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah daerah atau aparat penegak hukum semata. Menurutnya, upaya kolektif dari seluruh elemen, termasuk tokoh masyarakat dan media, sangat dibutuhkan.
“Kita sepakat, penyalahgunaan minuman beralkohol adalah bagian dari penyakit masyarakat. Ini tidak bisa hanya jadi tanggung jawab Pemda atau aparat, tapi perlu keterlibatan semua pihak,” tegas Aji.










