BATAMHUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEPULAUAN RIAUNASIONALSUARA RAKYAT

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Kerugian Ratusan Juta

×

Polda Kepri Ungkap Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi di Lingga, Kerugian Ratusan Juta

Sebarkan artikel ini
Barang Bukti Kasus Pemalsuan Dokumen Asuransi Polda Kepri
Potret suasana saat penunjukan barang bukti kasus pemalsuan dokumen asuransi Polda Kepri.

BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap sebuah kasus pemalsuan dokumen perasuransian yang merugikan masyarakat dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah. Kasus yang berlangsung sejak 2021 di Kabupaten Lingga ini diungkap dalam konferensi pers pada Senin (15/9/2025) di Hanggar Polda Kepri.

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) nomor LP/B/23/III/2025/SPKT/Polda Kepri pada 19 Maret 2025. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di Kecamatan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, dengan waktu kejadian yang berlangsung dalam kurun waktu panjang, sejak Oktober 2021 hingga 2025.

“Pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana di sektor jasa keuangan. Pemalsuan dokumen asuransi tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga masyarakat luas sebagai nasabah,” ujar Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H., dalam pemaparannya.

Pelaku yang berhasil diamankan adalah seorang wanita berinisial S (34 tahun). Ia dijerat dengan Pasal 78 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 5 miliar.

Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk:

· Cap stempel palsu PT. BNI Life Insurance Dabo Singkep.
· Perangkat elektronik seperti handphone Samsung, tablet Galaxy Tab A8, komputer Lenovo ThinkCentre, dan printer Samsung.
· Dokumen polis asuransi fiktif dengan nilai premi yang sangat bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 500 juta.
· Bundel rekening koran dari beberapa saksi.

Modus yang digunakan tersangka adalah dengan membujuk dan merayu calon nasabah untuk mengikuti program asuransi. Tersangka berpura-pura sebagai agen dari sebuah bank untuk meyakinkan korbannya.

Baca Juga:  Polda Kepri Ungkap Pembunuhan Sadis Perempuan Muda di Lingga

Kompol Indar Wahyu juga menambahkan bahwa tersangka S ternyata juga terlibat dalam perkara lain yang ditangani Polres Lingga terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan. Untuk kasus tersebut, tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan teliti sebelum membeli produk asuransi. “Pastikan keaslian dokumen dan jangan mudah percaya dengan penawaran yang mencurigakan. Laporkan segera kepada pihak kepolisian apabila menemukan dugaan tindak pidana serupa,” pungkasnya. (KP).

Laporan : Ides

📊 Views: 3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *