“Menteri Ketenagakerjaan menegaskan kebijakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus mencakup aspek kesehatan kerja secara menyeluruh dengan melibatkan dokter spesialis okupasi.”
BANDUNG BARAT – Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia, Yassierli, menegaskan bahwa penguatan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tidak boleh hanya berfokus pada pencegahan kecelakaan kerja, tetapi juga harus memperkuat aspek kesehatan kerja guna melindungi pekerja dari risiko penyakit akibat kerja.
Penegasan tersebut disampaikan Yassierli saat memberikan sambutan secara virtual dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Perhimpunan Spesialis Kedokteran Okupasi Indonesia (PERDOKI), Sabtu (31/1/2026).
Menurut Yassierli, pelibatan dokter spesialis okupasi menjadi kunci agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh bagi pekerja. Tidak hanya mencegah kecelakaan, tetapi juga memastikan penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera.
“Pelibatan dokter spesialis okupasi ini penting agar kebijakan K3 mencakup perlindungan yang lebih utuh, termasuk penanganan risiko penyakit akibat kerja dan kebutuhan penanganan cedera,” ujar Yassierli.
Dokter spesialis okupasi merupakan tenaga medis yang memiliki keahlian khusus di bidang kedokteran kerja. Peran mereka meliputi pemantauan kondisi kesehatan pekerja, penilaian risiko paparan di lingkungan kerja, hingga pemberian rekomendasi agar pekerja dapat bekerja secara aman dan tetap sehat.
Yassierli menilai, tanpa penguatan peran dokter okupasi, kebijakan K3 berpotensi “berat sebelah” karena hanya menitikberatkan pada aspek keselamatan, sementara dimensi kesehatan kerja belum tergarap optimal.
Selain itu, Yassierli menekankan pembenahan K3 harus dimulai dari penguatan regulasi, termasuk rencana revisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang dinilai sudah tidak sepenuhnya relevan dengan tantangan dunia kerja saat ini.
“Salah satu pekerjaan rumah besar kita dimulai dari regulasi, yaitu merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Ini merupakan perjuangan bersama yang tidak bisa dikerjakan sendiri,” katanya.
Dalam konteks tersebut, Yassierli mengajak PERDOKI beserta jejaringnya untuk aktif memberikan masukan dan solusi terhadap substansi regulasi K3 yang akan diperkuat. Pelibatan dokter okupasi dinilai penting agar regulasi mencakup kesehatan kerja, penyakit akibat kerja, dan kecelakaan kerja secara komprehensif.
Ia juga menyoroti pentingnya penguatan layanan penanganan cedera dan penyakit akibat kerja di fasilitas kesehatan. “Terkait kecelakaan kerja dan K3, pesan saya jelas. Ayo! Kita mulai bergerak dan melakukan sesuatu secara nyata,” tegas Yassierli.
Untuk memperkuat langkah promotif dan preventif, Yassierli menyampaikan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan telah meminta BPJS Ketenagakerjaan meningkatkan sinergi dalam mendukung penguatan K3. Selain itu, enam Balai K3 milik Kemenaker di berbagai wilayah akan difungsikan sebagai pusat kegiatan promotif dan preventif serta terbuka untuk kolaborasi lintas profesi.
“Saya mengajak dokter okupasi terlibat aktif agar K3 berjalan lebih efektif dan berkelanjutan bagi Indonesia,” tutup Yassierli. (KP).
Laporan: Red










