“Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mulai memperketat penegakan aturan pengelolaan sampah melalui pembentukan tim terpadu lintas instansi guna mengoptimalkan implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2018. ”
ANAMBAS – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Kepulauan Anambas menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menegakkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah melalui pembentukan Tim Terpadu yang melibatkan instansi teknis, kecamatan, kelurahan, hingga pemerintah desa.
Komitmen tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Implementasi Perda Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang digelar di Ruang Rapat Satpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Senin, 2 Februari 2026. Rapat ini dihadiri perwakilan Dinas Perhubungan dan Lingkungan Hidup, Camat Siantan, Lurah Tarempa, serta kepala desa se-Kecamatan Siantan.
Kasat Pol PP menyampaikan bahwa rapat bertujuan menyamakan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait penanganan sampah yang dinilai masih menjadi persoalan serius di wilayah Anambas. Menurutnya, sampah merupakan tanggung jawab kolektif, baik dari rumah tangga, pelaku usaha, maupun sektor industri.
“Pembentukan tim terpadu menjadi kebutuhan mendesak agar penegakan Perda memiliki dasar yang kuat, baik secara yustisial maupun non-yustisial. Namun sebelum masuk ke tahap sanksi, sosialisasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” ujarnya.
Dari sisi teknis, perwakilan Bidang Persampahan Dishub LH, Andi Marta, memaparkan bahwa kondisi geografis Anambas yang 98 persen wilayahnya laut menyebabkan potensi sampah kiriman di perairan cukup tinggi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa sampah di daratan sepenuhnya berasal dari aktivitas masyarakat.
Ia menilai penerapan sanksi administratif yang realistis lebih efektif pada tahap awal. “Di Palmatak, denda Rp100 ribu sudah diterapkan dan cukup memberi efek jera. Edukasi masyarakat dan pengawasan limbah B3 juga harus diperkuat,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Dishub LH lainnya, Pendi dan Toni, mengungkapkan kendala operasional di lapangan. Armada pengangkut sampah dinilai belum memadai, jumlah kendaraan terbatas, dan sebagian sudah berusia tua. Selain itu, keterbatasan personel dan akses kendaraan membuat pengangkutan sampah di gang-gang pemukiman belum terlayani optimal.
“Tong sampah sebenarnya sudah tersedia, tetapi kesadaran warga masih rendah. Banyak yang enggan membuang sampah jika jaraknya dianggap jauh,” ungkap mereka. Ke depan, Dishub LH menekankan pentingnya penyuluhan dan pendidikan pemilahan sampah dari sumber, khususnya rumah tangga.
Dari tingkat kecamatan, Camat Siantan bersama Kasi Trantib menyampaikan bahwa sanksi denda maksimal Rp50 juta sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 4 Tahun 2018 dinilai terlalu memberatkan masyarakat. Kecamatan Siantan sendiri telah meluncurkan program “Berseri” atau Bersih Ceria untuk menghidupkan kembali semangat gotong royong.
Mereka juga menyoroti persoalan sampah di kawasan Jembatan Pasar Inpres yang dipicu penutupan TPS Tarempa Barat serta kemacetan operasional armada. Salah satu solusi yang diusulkan adalah penetapan jam buang sampah di gang-gang agar dapat langsung dijemput armada motor roda tiga.
Perwakilan pemerintah desa, termasuk Kepala Desa Tarempa Barat, Sri Tanjung, dan Pesisir Timur, menegaskan bahwa penegakan aturan harus dibarengi penyediaan fasilitas yang memadai. Mereka mengeluhkan ketiadaan petugas dan transportasi pada hari libur yang menyebabkan penumpukan sampah, khususnya di Kelurahan Tarempa.
Usulan pembentukan Bank Sampah di kawasan Siantan juga disampaikan agar sampah memiliki nilai ekonomis. Sementara Desa Pesisir Timur mengaku telah melakukan pengelolaan mandiri, meski harus mengeluarkan anggaran desa untuk membersihkan bahu jalan yang sebenarnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Lurah Tarempa menambahkan bahwa edukasi kepatuhan terhadap Perda harus dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah banjir akibat saluran air tersumbat sampah. Ia juga mengusulkan pemindahan TPS di Jembatan Pasar Inpres karena lokasinya berdekatan dengan Posyandu dan dinilai merusak estetika gerbang masuk ibu kota kabupaten.
Menutup rapat, Kasat Pol PP menyimpulkan sejumlah tindak lanjut, antara lain penyusunan draf SK pembentukan Tim Terpadu Pengelolaan Sampah, pelaksanaan sosialisasi masif kepada masyarakat dan pelaku usaha, serta rapat lanjutan oleh Dishub LH untuk membahas pengadaan armada, optimalisasi TPS dan TPA, serta pelibatan dana CSR. (KP).
Laporan : Azmi
Editor : Dhitto










