HUKUM & KRIMINALNASIONAL

Eks Aktivis 98: Wacana Polri di Bawah Kementerian Khianati Amanat Reformasi!

×

Eks Aktivis 98: Wacana Polri di Bawah Kementerian Khianati Amanat Reformasi!

Sebarkan artikel ini
Eks Aktivis 98 yang juga Akademisi UMI, Zakir Sabara

“Penolakan terhadap wacana penempatan Polri di bawah kementerian datang dari kalangan eks aktivis Reformasi 1998.”

MAKASSAR – Akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Zakir Sabara, yang juga merupakan eks aktivis Reformasi 1998, menilai wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanat Reformasi.

Gelombang penolakan terhadap rencana penempatan institusi Polri di bawah kendali kementerian terus menguat. Salah satu suara kritis datang dari akademisi Universitas Muslim Indonesia (UMI), Zakir Sabara, yang secara terbuka menilai gagasan tersebut sebagai langkah mundur dalam perjalanan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

Zakir, yang juga merupakan putra dari seorang anggota Polri berpangkat Aiptu, menegaskan bahwa Reformasi 1998 tidak pernah dimaksudkan untuk melemahkan institusi kepolisian, melainkan membebaskannya dari cengkeraman kekuasaan politik.

“Saya juga mantan aktivis 98. Saya dulu turun ke jalan bukan untuk membenci polisi, tetapi untuk menyelamatkan polisi dari politik kekuasaan. Ketika hari ini muncul wacana polisi sebaiknya di bawah kementerian, saya justru prihatin, karena itu tanda kita mulai lupa alasan kita dulu berjuang,” ujar Zakir, Senin (2/2/2026).

Menurutnya, pemisahan Polri dan TNI pada era Reformasi merupakan keputusan historis yang sakral demi memuliakan supremasi hukum dan menjauhkan aparat penegak hukum dari intervensi kekuasaan.

“Reformasi 98 memisahkan Polri dan TNI bukan untuk melemahkan polisi, tetapi untuk memuliakan hukum, agar hukum tidak lagi berbicara dengan bahasa senjata dan agar polisi tidak lagi menjadi bayang-bayang kekuasaan,” tegasnya.

Zakir mengingatkan bahwa jika Polri ditempatkan di bawah kementerian, maka yang bergeser bukan hanya struktur organisasi, tetapi juga arah loyalitas aparat penegak hukum.

“Kalau polisi diletakkan di bawah kementerian, yang kita pindahkan bukan sekadar struktur, tetapi loyalitas, dari hukum ke kekuasaan, dari konstitusi ke kepentingan. Itu bukan solusi, itu kemunduran yang dibungkus jargon,” jelas akademisi asal Makassar tersebut.

Baca Juga:  Polsek Bukit Bestari Salurkan Air Bersih untuk Warga Tanjung Unggat

Selain soal struktur kelembagaan, Zakir juga menyoroti maraknya penghakiman massal terhadap institusi Polri akibat perilaku oknum yang viral di media sosial. Ia menilai pembenahan Polri seharusnya diarahkan pada penguatan etika dan profesionalisme, bukan sekadar perubahan administratif.

“Karena kamera lebih suka skandal daripada pengabdian, algoritma lebih mencintai kemarahan daripada kebenaran. Satu oknum jatuh, ratusan ribu polisi baik ikut ditampar. Ini logika malas yang terlalu sering kita pelihara,” ujarnya.

Zakir menegaskan, negara hukum membutuhkan kepolisian yang kuat secara profesional, namun tetap patuh pada konstitusi dan jauh dari godaan kekuasaan politik.

“Negara hukum tidak butuh polisi yang dilemahkan secara birokratis. Negara hukum butuh polisi yang kuat secara profesional, tetapi lemah terhadap godaan kekuasaan. Itu tidak lahir dari subordinasi birokratis, melainkan dari tata kelola institusi kepolisian yang beradab,” pungkasnya.


Laporan: Red


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *