HUKUM & KRIMINALPEMERINTAHANSUARA RAKYATTANJUNGPINANG

Kuasa Hukum Djodi Protes Pembongkaran Lahan Satpol

×

Kuasa Hukum Djodi Protes Pembongkaran Lahan Satpol

Sebarkan artikel ini
Kuasa hukum Christina Djodi memberikan keterangan pers di lokasi lahan yang menjadi sengketa pembongkaran di Jalan D.I. Panjaitan Tanjungpinang. Selasa (10/3/2026).

“Kuasa hukum Christina Djodi menggelar konferensi pers dan menyampaikan keberatan atas pembongkaran lahan kliennya yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang.”

Herman, S.H., selaku kuasa hukum Christina Djodi, menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan Satpol PP Kota Tanjungpinang yang melakukan pembongkaran di lahan milik kliennya tanpa pemberitahuan resmi terlebih dahulu. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di lokasi lahan milik Christina Djodi di Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Tanjungpinang, Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 11.20 WIB.

TANJUNGPINANG – Kuasa hukum Christina Djodi, Herman, S.H., menggelar konferensi pers di lokasi lahan milik kliennya yang berada di Jalan D.I. Panjaitan Km 8, Kota Tanjungpinang.

Dalam keterangannya kepada media, Herman menyayangkan tindakan pembongkaran yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang karena dinilai tidak melalui prosedur yang seharusnya.

Ia menyatakan bahwa pembongkaran tersebut dilakukan tanpa adanya surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pemilik lahan.

“Ini bukan kali pertama pembongkaran dilakukan oleh Satpol PP Kota Tanjungpinang. Kejadian ini sudah yang keempat kalinya terjadi di lahan yang berstatus Sertifikat Hak Milik milik Christina Djodi,” ujar Herman.

Menurutnya, pihaknya maupun kliennya tidak pernah diajak berdiskusi atau duduk bersama dengan instansi terkait, termasuk Dinas PUPR Kota Tanjungpinang, untuk membahas permasalahan tersebut.

Herman juga mempertanyakan kewenangan Satpol PP Kota Tanjungpinang dalam melakukan pembongkaran di lokasi tersebut.

“Ironisnya, Jalan D.I. Panjaitan Km 8 ini merupakan jalan provinsi. Mengapa Satpol PP kota yang melakukan pembongkaran? Ini jelas tidak sesuai dengan kewenangannya,” katanya.

Atas kejadian tersebut, Herman mengaku telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang kepada Ombudsman Perwakilan Kepulauan Riau.

Selain itu, pihaknya juga melaporkan perkara tersebut ke Kepolisian Daerah Kepulauan Riau terkait dugaan perusakan secara bersama-sama terhadap bangunan yang berada di atas tanah milik kliennya.

Baca Juga:  Pickup Angkut Ikan Tabrak Stan Sayur

Ia menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah bentuk perlawanan terhadap pemerintah, melainkan sebagai upaya mencari keadilan melalui jalur hukum.

“Kami bukan ingin melawan pemerintah. Kami sebagai warga Kota Tanjungpinang hanya melakukan upaya hukum dan tidak ingin main hakim sendiri,” ujarnya.

Herman juga berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara adil dan tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.

“Harapan kami agar Kota Tanjungpinang tetap aman dan damai,” tutupnya. (KP).


Laporan: Ides


 

📊 Views: 17

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *