“Pemerintah Kota Tanjungpinang mulai melakukan penataan kelembagaan RT dan RW guna memperbaiki pelayanan publik, sinkronisasi administrasi kependudukan, serta menghindari disharmonisasi regulasi daerah.”
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan penataan kelembagaan RT dan RW merupakan bagian penting dari pembenahan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik di Kota Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus melakukan pembenahan sistem pemerintahan tingkat dasar melalui penataan kelembagaan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Langkah tersebut disebut sejalan dengan semangat “Tanjungpinang Berbenah” yang diusung Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Lis Darmansyah dan Raja Ariza.
Sekda Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, mengatakan penataan RT dan RW bukan sekadar penambahan atau pengurangan wilayah kerja, melainkan bagian dari pembangunan sistem administrasi pemerintahan yang tertib, terukur, akuntabel, dan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, RT dan RW memiliki peran strategis dalam membantu pelayanan administrasi kependudukan, pengendalian sosial masyarakat, validasi data hingga pengelolaan wilayah.
“RT dan RW tidak hanya dipandang sebagai struktur sosial kemasyarakatan, tetapi juga bagian dari sistem penyelenggaraan pemerintahan,” kata Zulhidayat, Senin (18/5).
Ia menegaskan, RT dan RW merupakan lembaga kolektif, bukan sekadar individu ketua RT maupun RW. Karena itu, pengaturannya harus memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Zulhidayat mengungkapkan, hasil kajian terhadap Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2021 menemukan adanya ketidaksesuaian dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Ia menjelaskan, Permendagri tersebut menegaskan pengaturan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) seharusnya ditetapkan melalui Peraturan Wali Kota, bukan Peraturan Daerah.
“Pengaturan lembaga kemasyarakatan bukan melalui Peraturan Daerah. Kondisi ini berimplikasi terhadap potensi terjadinya over regulated local governance atau regulasi daerah yang melampaui delegasi norma dari aturan lebih tinggi,” bebernya.
Selain persoalan regulasi, Pemko Tanjungpinang juga menemukan ketimpangan jumlah Kepala Keluarga (KK) antar RT di sejumlah wilayah.
Di Kelurahan Tanjung Ayun Sakti misalnya, terdapat RT yang hanya memiliki dua KK. Sementara di wilayah lain seperti Kelurahan Batu IX, terdapat RT dengan lebih dari 300 KK dan jumlah penduduk mencapai lebih dari 500 jiwa.
Ketimpangan tersebut dinilai menyebabkan pelayanan administrasi tidak berjalan efektif dan berpotensi menimbulkan persoalan validasi data kependudukan hingga distribusi bantuan sosial.
“Apabila jumlah warga terlalu banyak dalam satu RT, pelayanan administrasi menjadi tidak efektif. Sebaliknya, apabila jumlah RT terlalu kecil, terjadi pemborosan struktur kelembagaan,” jelas Zulhidayat.
Sekda juga menyoroti masih ditemukannya data administrasi kependudukan yang tidak sinkron dengan domisili riil masyarakat.
Menurutnya, masih terdapat warga yang KTP dan KK-nya terdaftar di wilayah tertentu, namun tidak lagi tinggal di lokasi tersebut. Kondisi itu berdampak pada ketidaktepatan data pemilih, distribusi bantuan, hingga potensi konflik administrasi pertanahan.
Meski demikian, Zulhidayat memastikan penataan RT dan RW tidak akan menghapus identitas administrasi masyarakat. Penyesuaian hanya dilakukan pada kode wilayah dan administrasi domisili.
Ia juga mengimbau masyarakat tidak khawatir terhadap dokumen seperti paspor, alas hak tanah, SKGR, maupun sertifikat tanah karena perubahan RT dan RW tidak otomatis membatalkan dokumen tersebut.
“Penataan RT dan RW justru harus dipandang sebagai momentum pembenahan sinkronisasi data kependudukan dan data kewilayahan agar pelayanan publik lebih tepat sasaran,” tegasnya. (KP).
Laporan: Ides
Kontributor: Diskominfo










