HUKUM & KRIMINALKABAR PERBATASANKEAMANAN PERBATASANLINGKUNGAN & KELAUTANRIAUSUARA RAKYAT

GAPEMA Soroti Dugaan Penebangan Mangrove di Pulau Rupat Bengkalis

×

GAPEMA Soroti Dugaan Penebangan Mangrove di Pulau Rupat Bengkalis

Sebarkan artikel ini
Kondisi lokasi di wilayah Rampang, Kelurahan Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang disebut dalam laporan sebagai area yang diduga mengalami pembukaan lahan untuk pembangunan tambak udang. GAPEMA mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi untuk memastikan status kawasan, legalitas, serta dugaan aktivitas penebangan mangrove tersebut. Foto: Koran Perbatasan.

“Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Mangrove (GAPEMA) mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum segera mengusut dugaan penebangan hutan mangrove di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang diduga dilakukan untuk kepentingan pembangunan tambak udang.”

Koordinator Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Mangrove (GAPEMA), Ergi Suhendri, menyampaikan keprihatinannya atas dugaan penebangan hutan mangrove di wilayah Rampang, Kelurahan Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Menurutnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi, aktivitas itu berpotensi mengancam kelestarian ekosistem pesisir serta berdampak terhadap kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya pesisir.

BENGKALIS – Gerakan Pemuda dan Masyarakat Peduli Mangrove (GAPEMA) mengecam dugaan penebangan hutan mangrove di wilayah Rampang, Kelurahan Tanjung Kapal, Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis, yang diduga dilakukan untuk kepentingan pembangunan tambak udang.

Berdasarkan informasi yang diterima organisasi tersebut, aktivitas pembukaan lahan diduga dilakukan dengan menebang vegetasi mangrove di kawasan pesisir untuk dialihfungsikan menjadi areal tambak udang.

Menurut GAPEMA, kawasan mangrove memiliki fungsi strategis sebagai pelindung alami garis pantai dari abrasi, intrusi air laut, serta menjadi habitat berbagai jenis biota pesisir yang menopang kehidupan masyarakat setempat.

Koordinator GAPEMA, Ergi Suhendri, mengatakan hutan mangrove bukan hanya berfungsi menjaga keseimbangan lingkungan, tetapi juga menjadi sumber kehidupan bagi masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan dan kelautan.

“Kami sangat menyayangkan apabila benar telah terjadi penebangan hutan mangrove di wilayah Rampang, Kelurahan Tanjung Kapal, demi kepentingan pembangunan tambak udang. Mangrove bukan sekadar pepohonan di tepi pantai, tetapi benteng kehidupan masyarakat pesisir. Kerusakan yang ditimbulkan hari ini akan dirasakan dampaknya oleh generasi mendatang,” tegas Ergi.

GAPEMA meminta Pemerintah Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kelautan dan Perikanan, Balai Pengelolaan Hutan, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (apabila kawasan tersebut berkaitan dengan wilayah konservasi), serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh.

Baca Juga:  Wabup Anambas Dorong Kebijakan Lingkungan Berbasis Data Kajian

Menurut organisasi tersebut, pemeriksaan perlu mencakup status kawasan, legalitas kepemilikan lahan, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, hingga seluruh perizinan yang menjadi dasar pelaksanaan kegiatan.

GAPEMA menilai apabila hasil investigasi nantinya menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan, lingkungan hidup, maupun tata ruang, maka proses penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Selain berpotensi merusak lingkungan, GAPEMA mengingatkan hilangnya tutupan mangrove juga dapat mengancam mata pencaharian masyarakat pesisir yang bergantung pada sektor perikanan dan kelautan.

Kerusakan ekosistem mangrove dinilai berpotensi mempercepat abrasi pantai, meningkatkan intrusi air laut, mengurangi produktivitas ekosistem pesisir, serta mengancam keberlanjutan sumber daya alam di Pulau Rupat.

Sebagai bentuk komitmen terhadap pelestarian lingkungan, GAPEMA menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat kepastian hukum dan penjelasan resmi dari pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Organisasi itu juga mengajak akademisi, organisasi kepemudaan, komunitas lingkungan, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian hutan mangrove sebagai aset strategis Kabupaten Bengkalis.

Dalam pernyataannya, GAPEMA menyampaikan tujuh tuntutan kepada pemerintah dan instansi terkait, yakni menghentikan sementara aktivitas pembukaan lahan yang diduga merusak mangrove hingga proses pemeriksaan selesai, melakukan investigasi secara terbuka, mengumumkan hasil pemeriksaan kepada publik, menindak tegas pelaku apabila terbukti melanggar hukum, mewajibkan rehabilitasi kawasan yang rusak, memastikan pembangunan pesisir mengedepankan prinsip keberlanjutan, serta meminta tindak lanjut konkret dalam waktu paling lambat 7×24 jam sejak laporan diterima.

GAPEMA menegaskan pembangunan ekonomi harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan hidup.

Menurut organisasi tersebut, investasi yang berkualitas adalah investasi yang mematuhi ketentuan hukum, menghormati tata ruang, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam tanpa mengorbankan ekosistem pesisir.

Baca Juga:  Kadis P3AP2KB Natuna : Makanan Bergizi Solusi Atasi Stunting

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu keterangan resmi dari pihak pengelola tambak, Pemerintah Kabupaten Bengkalis, maupun instansi terkait mengenai dugaan penebangan hutan mangrove tersebut. Redaksi juga akan memuat tanggapan atau klarifikasi dari pihak-pihak terkait sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang apabila telah diperoleh. (KP).


Laporan: Awan


 

📊 Views: 28

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *