EKONOMI PERBATASANKEUANGANNATUNAUMKM PERBATASAN

DPMPTSP Natuna Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas Usaha Resmi Bersama

×

DPMPTSP Natuna Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Legalitas Usaha Resmi Bersama

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian, S.E., M.Si., memberikan keterangan kepada koranperbatasan.com terkait pentingnya legalitas usaha bagi pelaku UMKM. Ia mengajak masyarakat memanfaatkan layanan Mall Pelayanan Publik (MPP) agar proses perizinan usaha menjadi lebih mudah, cepat, dan terintegrasi. Foto: Koran Perbatasan.

“Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) segera melegalkan usahanya agar memperoleh akses pembiayaan, pasar yang lebih luas, serta berbagai program pembinaan pemerintah.”

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Natuna, Ahmad Sofian, S.E., M.Si., mengatakan legalitas usaha menjadi kunci utama agar pelaku UMKM dapat berkembang menjadi usaha yang lebih maju. Menurutnya, usaha yang telah memiliki izin resmi akan lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan, memperluas jaringan pemasaran, menjalin kerja sama bisnis, hingga mengikuti program pembinaan pemerintah.

NATUNA – Pemerintah Kabupaten Natuna melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar meningkatkan status usahanya dari sektor informal menjadi usaha formal melalui kepemilikan legalitas usaha.

Kepala DPMPTSP Natuna, Ahmad Sofian, menjelaskan legalitas usaha bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, tetapi menjadi pintu masuk bagi pelaku UMKM untuk memperoleh berbagai peluang pengembangan usaha.

“Usaha tidak akan bisa berkembang jika modalnya terbatas. Dan modal tidak mungkin bertambah signifikan tanpa akses ke perbankan. Namun bank tentu tidak akan menyalurkan kredit jika usahanya belum legal dan terdaftar. Makanya, legalitas ini adalah kunci utama agar UMKM Natuna bisa naik kelas,” ujarnya kepada koranperbatasan.com, Senin (27/7/2026).

Menurut Sofian, pelaku usaha yang masih berstatus informal akan kesulitan memperoleh akses pembiayaan dari perbankan, menjalin kontrak kerja sama dengan perusahaan lain, mengikuti pelatihan pemerintah, maupun memperluas pemasaran produknya.

Ia mengakui masih ada masyarakat yang beranggapan mengurus izin usaha merupakan proses yang rumit. Padahal, saat ini seluruh proses perizinan telah jauh lebih mudah melalui sistem digital maupun pelayanan langsung di Mall Pelayanan Publik (MPP).

Baca Juga:  Cina Klaim Telah Berkomunikasi dengan Indonesia situasi di Natuna

“Prinsipnya, warga cukup datang ke MPP dan tahu apa yang ingin diurus. Nanti petugas kami di MPP yang akan mengarahkan dan mendampingi. Ibu-ibu pedagang yang kesulitan memakai aplikasi tidak perlu khawatir, semuanya kami bantu,” katanya.

Ia menjelaskan masyarakat juga dapat mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, bagi masyarakat yang belum terbiasa menggunakan layanan digital, DPMPTSP telah menyiapkan komputer, jaringan internet, serta petugas pendamping di Mall Pelayanan Publik.

Menurut Sofian, tren pendaftaran legalitas usaha di Natuna menunjukkan perkembangan positif. Setiap bulan, rata-rata sekitar 100 pelaku usaha meningkatkan status usahanya menjadi usaha formal.

Meski demikian, pemerintah daerah masih berharap jumlah tersebut terus meningkat sehingga semakin banyak UMKM yang memperoleh akses terhadap berbagai fasilitas pengembangan usaha.

Sofian menegaskan pemerintah saat ini lebih mengedepankan pembinaan dibandingkan pemberian sanksi kepada pelaku usaha yang belum memiliki izin.

“Fokus kami bukan pada sanksi, tetapi bagaimana pelaku usaha bisa mendapatkan akses pembiayaan, pelatihan, pasar, dan berbagai fasilitas lainnya agar usahanya berkembang,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sofian juga mengapresiasi pelaksanaan Sensus Ekonomi oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Menurutnya, data ekonomi yang akurat sangat penting sebagai dasar pemerintah dalam merumuskan kebijakan pembangunan maupun menarik minat investor.

Ia mencontohkan, apabila investor ingin berinvestasi di sektor kelapa sebagai salah satu komoditas unggulan Natuna, maka mereka membutuhkan data yang rinci mengenai jumlah pohon, luas lahan, hingga lokasi kebun masyarakat.

“Investor pasti akan menanyakan data akurat, seperti jumlah pohon kelapa, luas lahan per keluarga, hingga titik lokasinya. Data dari Sensus Ekonomi BPS ini sangat mendasar bagi pengambilan keputusan investasi di daerah kita,” terangnya.

Baca Juga:  Pengiriman Kapal Hambat Pertumbuhan UMKM Natuna

Di akhir penyampaiannya, Sofian mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan keberadaan Mall Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Natuna sebagai pusat pelayanan administrasi yang terintegrasi.

Menurutnya, semakin banyak masyarakat memanfaatkan layanan MPP, semakin optimal pula pelayanan pemerintah dalam mendukung kebutuhan administrasi masyarakat.

“Manfaatkan fasilitas Mall Pelayanan Publik yang telah disediakan Pemerintah Kabupaten Natuna semaksimal mungkin. Semakin masyarakat aktif memanfaatkan MPP, semakin maksimal pula pemerintah dapat memberikan bantuan dan pelayanan,” pungkasnya. (KP).


Laporan: Dini


 

📊 Views: 38

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *