“Pengungkapan 800 kilogram ketamin HCl melalui jalur laut menjadi perhatian dalam konferensi pers gabungan yang diikuti Polresta Tanjungpinang. Kegiatan tersebut dilanjutkan dengan penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Anti Narkoba sebagai bentuk penguatan komitmen bersama di Kota Tanjungpinang.”
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si. bersama jajaran mengikuti Video Conference (Vicon) konferensi pers operasi gabungan terkait pengungkapan narkotika jenis ketamin HCl seberat 800 kilogram melalui jalur laut, Selasa (1/9/2026), di Ruang Command Center Polresta Tanjungpinang.
TANJUNGPINANG, KoranPerbatasan.com – Polresta Tanjungpinang memperkuat komitmen pemberantasan narkotika melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Anti Narkoba yang digelar setelah mengikuti konferensi pers virtual pengungkapan 800 kilogram ketamin HCl.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 13.00 WIB tersebut merupakan bagian dari rangkaian konferensi pers operasi gabungan yang melibatkan Bareskrim Polri, BNN RI, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta Polda Kepri terkait pengungkapan kasus narkotika jenis ketamin HCl seberat 800 kilogram melalui jalur laut.
Selain Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Indra Ranu Dikarta, kegiatan turut dihadiri Wakil Wali Kota Tanjungpinang Drs. Raja Ariza, M.M., Kepala BNN Kota Tanjungpinang AKBP Jamaluddin Syarief Nur, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Syofiran Rida, S.H., M.H., perwakilan DPRD Kota Tanjungpinang, Ketua Granat Kota Tanjungpinang, unsur Forkopimda, perwakilan pengurus tempat hiburan malam serta tamu undangan lainnya.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan penyampaian informasi melalui Video Conference mengenai pengungkapan kasus ketamin HCl tersebut.
Selanjutnya, peserta mengikuti pembacaan Deklarasi Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). Deklarasi tersebut secara khusus menekankan upaya pencegahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, termasuk di lingkungan tempat hiburan malam.
Komitmen tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan Pakta Integritas dan Deklarasi Anti Narkoba. Langkah ini menjadi bentuk keseriusan bersama dalam menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Kapolresta Tanjungpinang menekankan bahwa pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara Polri, pemerintah daerah, BNN, pelaku usaha tempat hiburan malam serta seluruh elemen masyarakat.
Pemberantasan narkotika, menurut komitmen yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum. Dukungan masyarakat dan seluruh pihak terkait juga diperlukan untuk mencegah narkoba masuk dan beredar di lingkungan masyarakat.
Khusus bagi pengelola tempat hiburan malam, Polresta Tanjungpinang mendorong adanya peran aktif dalam menciptakan tempat usaha yang bersih serta bebas dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
Setelah penandatanganan dan deklarasi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab bersama awak media, menyanyikan lagu Indonesia Raya, serta foto bersama.
Kegiatan berakhir sekitar pukul 15.00 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan berjalan aman, tertib dan kondusif.
Polresta Tanjungpinang menyatakan akan terus memperkuat sinergi dan mengambil langkah nyata dalam mencegah serta memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen mewujudkan Kota Tanjungpinang yang aman, sehat dan bebas dari narkoba.
Laporan: Ides










