“Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Natuna dibentuk Bupati Cen Sui Lan sebagai mitra nonstruktural, tanpa honorarium maupun tunjangan. Namun, dalam SK pembentukannya, tim diberi tugas memantau proses perencanaan dan penganggaran perangkat daerah, sementara dokumen yang sama mencantumkan ketentuan mengenai pembebanan biaya pada APBD 2025.”
NATUNA – Bupati Natuna, Cen Sui Lan, menetapkan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TPPD) melalui Keputusan Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 tanggal 4 Maret 2025. TPPD beranggotakan 12 orang dengan Hadi Candra, M.Si. sebagai koordinator. Dalam SK tersebut, tim diberi tugas antara lain mengoordinasikan program pembangunan, mendampingi program prioritas Bupati dan memantau proses perencanaan dan penganggaran oleh perangkat daerah.
TPPD Bukan Perangkat Daerah
TPPD dibentuk sebagai bagian dari kebijakan Bupati Cen Sui Lan untuk membantu percepatan pembangunan daerah. Berdasarkan SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025, tim tersebut terdiri atas 12 orang. Dalam penjelasan resmi Pemerintah Kabupaten Natuna, TPPD ditempatkan sebagai mitra nonstruktural dan tidak mendapatkan honorarium maupun tunjangan. Pemkab juga menyatakan tidak terdapat pembebanan APBD terhadap tim tersebut.
Posisi tersebut membedakan TPPD dengan perangkat daerah yang memiliki fungsi administratif dan kewenangan pemerintahan berdasarkan struktur organisasi pemerintah daerah. Namun, tugas yang diberikan kepada TPPD dalam SK mencakup sejumlah aspek yang berkaitan langsung dengan pelaksanaan program dan pengelolaan pemerintahan daerah.
Pantau Proses Perencanaan dan Penganggaran
Salah satu ketentuan paling penting dalam SK terdapat pada Diktum KEDUA huruf f. TPPD diberi tugas melaksanakan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran oleh Perangkat Daerah. Ketentuan tersebut secara jelas menempatkan pemantauan proses perencanaan dan penganggaran sebagai salah satu tugas resmi TPPD.
Selain itu, TPPD diberi tugas membantu kepala daerah mengoordinasikan program pembangunan yang bersumber dari APBD Provinsi, APBN maupun CSR. Tim juga bertugas memberikan pertimbangan, saran dan masukan terhadap penyusunan dan pelaksanaan kebijakan Bupati, melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kebijakan Bupati serta mendampingi program prioritas Bupati yang dilaksanakan perangkat daerah.
Dengan demikian, tugas TPPD tidak hanya berkaitan dengan pemberian masukan umum mengenai pembangunan, tetapi secara tertulis mencakup pemantauan terhadap proses perencanaan dan penganggaran perangkat daerah.
TPPD Diberi Ruang Mendampingi Program Prioritas
Dalam SK tersebut, TPPD juga diberi tugas membantu perangkat daerah dan pihak terkait menyelesaikan hambatan dalam pelaksanaan program prioritas Bupati dan Wakil Bupati. Tim juga menerima informasi masyarakat terkait pelaksanaan kebijakan Bupati serta menjalankan tugas lain yang diberikan Bupati dan Wakil Bupati.
Artinya, TPPD memiliki ruang kerja yang berhubungan dengan program prioritas pemerintah daerah, meskipun kedudukannya bukan sebagai perangkat daerah. Tugas tersebut tetap berada dalam batas yang disebutkan dalam SK, yaitu melakukan pemantauan, memberikan pertimbangan dan masukan, serta mendampingi pelaksanaan program.
Bertanggung Jawab kepada Bupati
SK Bupati Cen Sui Lan juga mengatur mekanisme pertanggungjawaban TPPD. Dalam Diktum KETIGA disebutkan bahwa dalam melaksanakan tugas, TPPD bertanggung jawab kepada Bupati serta melaporkan dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya kepada Bupati.
Ketentuan tersebut memperlihatkan hubungan langsung antara tim dengan kepala daerah. Karena itu, keberadaan TPPD bukan berdiri sendiri di luar pemerintahan, melainkan dibentuk melalui keputusan Bupati dan bekerja berdasarkan tugas yang ditetapkan dalam keputusan tersebut.
SK Memuat Klausul Pembebanan Biaya APBD 2025
Di tengah pernyataan Pemkab bahwa TPPD tidak dibebani APBD, terdapat ketentuan pembiayaan yang tercantum langsung dalam SK. Pada Diktum KEEMPAT, SK Bupati Natuna Nomor 100.3.3.2-88 Tahun 2025 menyatakan “Segala biaya yang timbul akibat ditetapkannya Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.”
Klausul tersebut merupakan bagian dari keputusan resmi Bupati Cen Sui Lan yang menjadi dasar pembentukan TPPD. Dengan demikian, terdapat dua fakta yang berasal dari dua sumber berbeda. Pemkab Natuna menyatakan tidak ada pembebanan APBD terhadap TPPD, sedangkan SK pembentukan TPPD mencantumkan klausul bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBD 2025.
Keduanya perlu ditempatkan sesuai konteks masing-masing. Pernyataan Pemkab menjelaskan posisi pemerintah mengenai pembiayaan TPPD, sedangkan SK menunjukkan ketentuan tertulis mengenai biaya yang timbul akibat keputusan pembentukan tim.
Tugas Pantau Anggaran Tidak Berarti Memegang Anggaran
Meskipun TPPD diberi tugas memantau proses perencanaan dan penganggaran, SK tidak menempatkan TPPD sebagai pemegang kewenangan untuk menetapkan APBD. Tugas yang tercantum adalah melakukan pemantauan, pengkajian, memberikan pertimbangan, saran dan masukan, serta mendampingi program prioritas.
Dengan demikian, fungsi TPPD dalam proses anggaran berdasarkan SK berada pada ranah pemantauan dan pemberian masukan, bukan sebagai perangkat daerah yang menetapkan atau mengesahkan anggaran. Hal tersebut penting agar posisi TPPD tidak disamakan dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan formal dalam siklus penganggaran.
Bupati Menjadi Pusat Pertanggungjawaban
Hubungan TPPD dengan kepala daerah juga terlihat dari mekanisme pelaporan. Hasil pelaksanaan tugas TPPD dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada Bupati. Dengan konstruksi tersebut, Bupati Cen Sui Lan menjadi pihak yang menerima pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas tim. Sementara itu, tugas pemantauan perencanaan dan penganggaran perangkat daerah merupakan salah satu mandat yang diberikan melalui SK.
Bukan Sekadar Soal Honorarium
Keberadaan TPPD pada akhirnya bukan hanya persoalan apakah anggota memperoleh honorarium. Dokumen SK menunjukkan tiga hal sekaligus. Pertama, TPPD dibentuk sebagai tim yang berada di luar struktur perangkat daerah. Kedua, tim diberi tugas memantau proses perencanaan dan penganggaran perangkat daerah. Ketiga, SK mencantumkan ketentuan bahwa segala biaya yang timbul akibat keputusan tersebut dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2025.
Sementara itu, Pemkab Natuna menyatakan TPPD tidak memperoleh honorarium maupun tunjangan dan tidak ada pembebanan APBD terhadap tim. Fakta-fakta tersebut memberikan gambaran mengenai posisi TPPD dalam pemerintahan Natuna di bawah kepemimpinan Cen Sui Lan.
Pesan untuk Bupati Natuna
Bupati Natuna, Cen Sui Lan, TPPD dibentuk melalui SK Bupati, diberi tugas memantau perencanaan dan penganggaran perangkat daerah, serta dalam SK dicantumkan klausul pembebanan biaya pada APBD 2025. Tata kelola yang baik menuntut setiap keputusan, pelaksanaan tugas dan penggunaan anggaran berjalan konsisten serta dapat dipertanggungjawabkan.
Laporan: Ran










