“Kasat Resnarkoba, Iptu Faozatulo Sadawa, S.H., menegaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang menggunakan rokok elektrik atau vape, baik di lingkungan kantor kepolisian maupun di luar kedinasan. Larangan tersebut mengacu pada surat edaran Kapolri dan juga berlaku bagi tamu yang berada di lingkungan kantor kepolisian. Anggota yang melanggar dapat menjalani sidang disiplin maupun sidang kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan Propam.”
NATUNA – Pengawasan terhadap penggunaan rokok elektrik atau vape di lingkungan kepolisian diperketat. Kasat Resnarkoba, Polres Natuna, Iptu Faozatulo Sadawa, S.H., menegaskan bahwa seluruh anggota Polri dilarang menggunakan vape dalam bentuk dan jenis apa pun, baik saat berada di lingkungan kantor maupun di luar kedinasan.
Larangan tersebut, menurut Faozatulo, merupakan tindak lanjut dari arahan dan surat edaran Kapolri yang berlaku bagi seluruh jajaran kepolisian. Aturan itu tidak hanya menyasar personel, tetapi juga masyarakat atau tamu yang datang ke kantor kepolisian.
Ia menjelaskan, larangan tersebut diberlakukan karena produk vape memiliki beragam jenis kandungan. Salah satu yang menjadi perhatian adalah cairan vape yang mengandung etomidate, yakni zat yang dapat menimbulkan persoalan hukum apabila disalahgunakan.
“Sesuai arahan dan surat edaran dari Kapolri, seluruh anggota kepolisian dilarang menggunakan vape, baik di dalam maupun di luar kantor. Aturan ini juga berlaku bagi tamu yang datang ke kantor kepolisian,” ujarnya saat diwawancara di ruang kerjanya, Selasa (03/11/2026).
Menurut Faozatulo, penerapan aturan tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kedisiplinan internal sekaligus menjaga institusi kepolisian agar terbebas dari penyalahgunaan zat berbahaya.
Anggota Melanggar Terancam Sidang Disiplin dan Kode Etik
Faozatulo menegaskan, larangan penggunaan vape bukan sekadar imbauan. Anggota Polri yang terbukti melanggar dapat diproses melalui mekanisme penegakan disiplin dan kode etik kepolisian.
Pemeriksaan terhadap personel yang diduga melanggar akan dilakukan oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Propam). Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar untuk menentukan bentuk penindakan yang akan dijatuhkan.
“Sanksinya kan sudah jelas, ada sidang disiplin, ada sidang kode etik, tergantung hasil pemeriksaan dari Propam,” tegasnya.
Penegakan aturan tersebut diharapkan dapat memastikan seluruh personel mematuhi kebijakan pimpinan. Sebab, kepolisian sebagai institusi penegak hukum dituntut memberikan contoh kepada masyarakat, termasuk dalam hal kepatuhan terhadap aturan internal.
Faozatulo juga menegaskan bahwa larangan tersebut berlaku di dalam maupun di luar kantor. Artinya, anggota Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape meskipun sedang tidak berada di lingkungan markas kepolisian.
Sementara itu, untuk penggunaan rokok konvensional atau rokok batangan, ia menjelaskan bahwa larangan yang sedang diterapkan tersebut secara khusus menyasar vape. Namun, anggota tetap tidak diperbolehkan merokok sembarangan dan harus memperhatikan tempat yang diperbolehkan.
Vape Jadi Perhatian karena Risiko Kesehatan
Selain persoalan kedisiplinan anggota, Faozatulo turut menyoroti penggunaan vape di tengah masyarakat. Ia menilai perkembangan penggunaannya perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan risiko kesehatan, terutama terhadap paru-paru dan sistem pernapasan.
Menurutnya, cairan vape mengandung bahan kimia yang perlu diwaspadai. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menganggap penggunaan rokok elektrik sebagai kebiasaan yang sepenuhnya aman.
Dalam wawancara tersebut, Faozatulo juga menyampaikan pandangannya mengenai dampak penggunaan vape terhadap kesehatan paru-paru dan otak. Namun, ia tidak menyertakan data penelitian atau sumber statistik yang dapat menjadi dasar untuk mengukur besaran dampak tersebut.
Karena itu, ia mengimbau masyarakat agar lebih memperhatikan kesehatan diri dan tidak sembarangan menggunakan produk rokok elektrik, terutama apabila kandungan cairannya tidak diketahui secara jelas.
Ia juga membedakan antara vape biasa yang tidak mengandung narkotika dengan produk yang mengandung zat terlarang. Menurutnya, hingga saat wawancara berlangsung, belum terdapat regulasi atau undang-undang khusus yang melarang penggunaan vape biasa yang tidak mengandung narkotika.
“Untuk masyarakat, memang belum ada undang-undang khusus yang melarang vape biasa yang tidak mengandung narkotika. Namun, dari segi kesehatan sangat berbahaya bagi paru-paru. Kami mengimbau masyarakat agar menyayangi kesehatan diri sendiri,” ujarnya.
Vape Mengandung Etomidate Bisa Berurusan dengan Hukum
Faozatulo menjelaskan, penanganan hukum terhadap vape perlu melihat kandungan yang terdapat di dalam cairan atau produknya. Apabila ditemukan mengandung etomidate, pihak kepolisian dapat melakukan penindakan.
Ia menegaskan bahwa produk yang mengandung zat tersebut tidak dapat disamakan dengan vape biasa yang tidak mengandung narkotika atau zat terlarang.
“Kalau vape yang mengandung etomidate ini, pasti kita tangkap. Misalnya dia mengandung etomidate, kita tangkap,” jelasnya.
Terkait peredaran produk tersebut di wilayah setempat, Faozatulo menyampaikan bahwa sejauh ini pihaknya belum menemukan penjual atau pengedar vape yang mengandung etomidate.
Ia menyebut produk vape biasa masih banyak dijumpai di pasaran. Sementara itu, produk yang mengandung etomidate disebut memiliki harga relatif mahal sehingga menurut perkiraannya lebih sulit ditemukan di wilayah tersebut.
Faozatulo menyebut kisaran harga produk yang dimaksud berada di angka Rp2,5 juta hingga Rp3,5 juta. Ia menduga produk tersebut lebih mudah ditemukan di daerah yang aktivitas pasarnya lebih besar, seperti Batam, Bintan, dan Karimun.
Meski belum menemukan peredaran vape mengandung etomidate di wilayahnya, pihak Satresnarkoba tetap berencana melakukan langkah pencegahan melalui sosialisasi kepada para pelaku usaha.
Satresnarkoba Berencana Sosialisasi kepada Toko Vape
Faozatulo mengakui pihaknya belum melakukan kunjungan langsung ke sejumlah toko yang menjual rokok elektrik. Namun, ia menyampaikan rencana untuk memberikan imbauan dan sosialisasi kepada para pemilik atau pengelola toko vape.
Langkah tersebut ditujukan agar pelaku usaha memahami jenis produk yang harus diwaspadai dan tidak memperjualbelikan barang yang mengandung zat terlarang.
“Nanti tetap kita kasih imbauan. Kita coba untuk pemanggilan toko-toko vape di sini, kita coba kasih sosialisasi supaya tidak menjual barang-barang yang mengandung narkotika seperti itu,” ungkapnya.
Rencana sosialisasi tersebut menjadi salah satu langkah pencegahan yang akan dilakukan Satresnarkoba. Dengan demikian, pengawasan tidak hanya diarahkan kepada pengguna, tetapi juga menyasar jalur peredaran produk yang berpotensi mengandung zat berbahaya.
Menurut Faozatulo, masyarakat perlu mengetahui perbedaan antara produk vape biasa dan produk yang mengandung zat terlarang. Pemahaman tersebut penting agar masyarakat tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran barang yang dapat berujung pada persoalan hukum.
Polri Diminta Menjadi Teladan
Menutup keterangannya, Faozatulo berharap seluruh anggota kepolisian dapat menjadi garda terdepan dalam memberikan contoh kepada masyarakat dengan mematuhi larangan penggunaan vape.
Ia menargetkan lingkungan kepolisian dapat terbebas dari penggunaan rokok elektrik, baik di dalam maupun di luar kantor. Menurutnya, keteladanan harus dimulai dari internal institusi sebelum mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap bahaya penyalahgunaan zat terlarang.
“Terutama yang pertama untuk anggota kepolisian, kami juga berharap dari kepolisian sendiri menjadi garda terdepan untuk menjadi teladan, tidak menggunakan vape. Dan bisa zero dari kepolisian untuk penggunaan vape, baik di dalam kantor maupun di luar kantor,” katanya.
Sementara kepada masyarakat, ia mengingatkan agar tetap menjaga kesehatan meskipun penggunaan vape biasa yang tidak mengandung narkotika belum diatur melalui larangan khusus sebagaimana yang berlaku bagi anggota Polri.
“Memang masih belum ada peraturan atau undang-undang yang melarang vape tersebut, tapi yang tidak mengandung narkotika. Namun, itu sangat berbahaya bagi kesehatan. Ya, kita menyayangi paru-paru dan kesehatan kita supaya tetap diberikan kesehatan. Masyarakat juga sehat, narkoba juga hebat,” pungkas Iptu Faozatulo Sadawa.
Laporan: Dini










